Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

seher.kenaAvatar border
TS
seher.kena
PDIP Minta Uang Pendaftaran Rp 100 Juta ke Cagub, PPP Rp 35 Juta
Jakarta - Pembahasan mengenai 'mahar' politik kembali mencuat setelah Dedi Mulyadi yang mengaku dimintai uang Rp 10 miliar demi maju ke Pilgub Jabar. PDIP dan PPP mengakui meminta uang ke cagub, tapi bukan mahar, istilahnya adalah uang pendaftaran.

Baca juga: Dedi Mulyadi Curhat Dimintai Rp 10 M agar Surat Rekomendasi Turun


Untuk Pilgub Jatim, PDIP mematok tarif Rp 100 juta sebagai biaya pendaftaran percagub. Hal ini disampaikan Sekretaris DPD PDIP Jatim, Sri Untari, yang membantah parpolnya memungut mahar politik untuk calon kepala daerah. Namun, ia mengaku PDIP hanya menarik biaya pendaftaran bagi calon kepala daerah. Contohnya, menarik biaya pendaftaran bagi calon gubernur atau wakil gubernur masing-masing Rp 100 juta.

Yang ada hanya Rp 100 juta untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Dana itu untuk biaya pendaftaran, termasuk untuk survei bagi calon yang mendaftar," ujar Sri Untari, Selasa (26/9).

Sementara itu, calon kepala daerah harus menyetor Rp 35 juta kepada PPP demi maju ke Pilgub Jatim. Tarif ini, disebut PPP, sebagai biaya termurah. Salah satu calon kepala daerah yang menyanggupi membayar Rp 35 juta adalah Saifullah Yusuf alias Gus Ipul.

Baca juga: Minta Mahar Pilkada Rp 35 Juta, PPP: Ini Paling Murah


"Jadi kita membuka pendaftaran ini dengan mahar Rp 35 juta dan ini yang paling murah," ujar Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa' Noer di kantor DPW PPP, Jalan Kendangsari, Surabaya, Rabu (23/8).

Parpol membedakan biaya pendaftaran untuk cagub dengan mahar politik. Biaya pendaftaran disebut untuk biaya administrasi dan survei. Sedangkan yang dimaksud mahar politik adalah imbalan.

Jika parpol menerima mahar politik, yang merupakan praktik ilegal, maka ada sanksinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 47 UU Nomor 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Ada sanksi pidananya jika parpol menerima imbalan dari calon kepala daerah.

Dalam pasal 47 UU Nomor 8/2015 disebutkan:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

(2) Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima. (dkp/tor)

https://m.detik.com/news/berita/d-3660246/pdip-minta-uang-pendaftaran-rp-100-juta-ke-cagub-ppp-rp-35-juta

Gajinya berapa..
0
2.3K
28
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.