Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indooversightAvatar border
TS
indooversight
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP-El
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP-El
27/09/2017 16:59

indonesiaoversight.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus KTP-Elektronik. KPK menetapkan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo (ASS), sebagai tersangka baru.

“Dalam pengembangan penyidikan, penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ASS (Anang Suiana Sudihardjo) Dirut PT Quadra Solution sebagai tersangka, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (27/9).

Laode mengatakan, setelah mencermati fakta putusan persidangan kasus KTP-el dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dan persidangan Andi Agustinus yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Anang sebagai tersangka.

PT Quadra Solution merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek pengadaan KTP-el. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek KTP-el senilai Rp 5,95 triliun tersebut.

“Sugiharto juga katakan pernah minta ASS untuk siapkan uang 500 ribu dollar AS dan Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Miryam,” kata Laode. (ryu)
0
1.9K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.