BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dua bos Allianz jadi tersangka lantaran persulit proses klaim

Logo Allianz
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua petinggi asuransi PT Allianz Life Indonesia (Allianz) sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Presiden Direktur Allianz Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Klaim Allianz Indonesia Yuliana Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena menghambat proses pencairan klaim asuransi dengan dalih tidak ada kelengkapan rekam medis.

"Asuransi Allianz ini ngotot. Padahal, sesuai peraturan Menteri Kesehatan, rekam medis itu sifatnya rahasia, tidak boleh dikeluarkan," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam detikcom, Rabu (27/9/2017).

Pendalaman kasus ini berawal dari laporan dua klien salah satu produk asuransi kesehatan Allianz dengan Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 3 April 2017. Selain itu juga tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 18 April 2017.

Korban pertama adalah Irfanius Al Gadri, dan korban kedua adalah Indah Goena Nanda.

Korban pertama sempat beberapa kali dirawat inap di RS Omni Tangerang karena penyakitnya, pada sekitar November hingga Desember 2016. Kemudian, pada Januari 2017, korban kembali jatuh sakit dan dirawat di RS Mayapada Tangerang.

Karena merasa sebagai nasabah Allianz, korban saat itu tidak terlalu mengkhawatirkan biaya rawat inap beserta obat yang mencapai Rp19 juta.

Saat itu, pengajuan klaimnya ditolak, lantaran korban tidak melengkapi persyaratan rekam medis. Korban kemudian kembali ke rumah sakit untuk memenuhi persyaratan yang diminta.

Oleh rumah sakit, korban diberitahukan bahwa rekam medis bersifat rahasia dan tidak bisa diberikan kepada pihak kedua. Korban pun kembali menghubungi asuransi untuk memberitahukan perihal tersebut, namun asuransi tetap bersikukuh untuk meminta rekam medis tersebut.

Korban sempat mencoba kembali ke rumah sakit untuk mengurus hal yang sama. Namun, jawaban yang sama selalu diterimanya, baik dari rumah sakit maupun pihak asuransi.

Hingga akhirnya korban melaporkan pihak asuransi ke Polda Metro Jaya.

"Intinya, Allianz menggunakan modus tipu daya untuk menolak klaim nasabah karena dalam waktu dua minggu tanpa adanya surat lengkap rekam medis, klaim nasabah ditolak," sebut Alvin Lim, kuasa hukum Irfanius dalam CNN Indonesia.

Alvin pun membawa kasus ini sebagai tindak pidana karena terdapat unsur tipu daya di dalamnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Rekam medis tidak boleh berpindah tangan
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan permintaan untuk menyertakan rekam medis merupakan tindakan yang melanggar Permenkes No.269 Tahun 2008 serta peraturan umum Kerumahsakitan.

Tulus mengaku, baru kali ini pihaknya menemukan penyelenggara jasa asuransi meminta rekam medis sebagai dokumen yang disyaratkan untuk melakukan pencairan klaim.

"Yang bisa diklaim oleh konsumen itu adalah copy resume rekam medis. Kalau misalnya betul seperti itu, ini akal-akalan pihak Allianz," ucap Tulus, Rabu (27/9/2017).

Tulus pun mengimbau untuk para nasabah lain jeli membaca semua ketentuan yang berlaku baik jenis produk, proses pembayaran, manfaat, klaim, hingga kekurangan asuransi.

"Jangankan konsumen awam, seorang guru besar sekali pun bisa jadi tidak baca, karena buku polus terlalu tebal, terlalu detail. Jadi memang, harusnya yang jujur pihak lembaga asuransinya," sambung Tulus dalam Bisnis Indonesia.

Disebutkan Tulus, sepanjang 2016, kasus penolakan klaim ataupun pelayanan klaim yang berbelit-belit tercatat sebagai aduan terbanyak yang diterima YLKI, totalnya bisa mencapai 53 persen.

Namun pada umumnya, kasus-kasus itu diselesaikan melalui Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau Badan Mediasi Arbitrase Indonesia (BMAI).



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...t-proses-klaim

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Perempuan korup yang diurusi KPK

- Terlibat plagiarisme dan nepotisme, rektor UNJ dipecat

- Aturan wajib hijab di sekolah muslim Inggris menuai keluhan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
17.8K
168
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.