Quote:
Rita Widyasari tiba-tiba didaulat sebagai Bupati antikorupsi oleh lembaga independen
Reporter : Miechell
Beritahati.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka karena menerima gratifikasi. Tim dari lembaga antirasuah ini hingga sekarang masih melakukan penyidikan maupun penggeledahan lanjutan.
Seiring dengan hal tersebut, sebuah Badan Peneliti Independen tentang Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia akan menyematkan penghargaan antikorupsi bagi Rita.
Menyikapi fenomena ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menanggapinya dengan santai seraya mengatakan penghargaan tersebut berkaitan dengan kegiatan sehari-hari Rita, tidak ada hubungannya dengan penetapan tersangka oleh KPK. Bahkan ini juga kerap ditemukan pada tersangka korupsi lainnya.
" Banyak kejadian, hari ini tanda tangan pakta integritas di samping saya, beberapa waktu kemudian melakukan korupsi. Ada yang seperti itu," ujar Agus di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Maksudnya adalah ada beberapa kejadian dimana seseorang menandatangani pakta integritas di gedung KPK kemudian besoknya melakukan perbuatan korupsi dan tertangkap hingga menjadi tersangka.
Dengan demikian, dirinya menyatakan bahwa jangan sampai penampakan secara lahiriah baik fisik maupun perbuatan tidak bisa menentukan apa yang akan dilakukan atau yang bakal terjadi kedepannya.
" Ini perlu bantuan dari anda semua yaitu masyarakat, bagaimana mengubah moralitas bangsa ini," tutupnya.
Dengan posisi Rita sebagai Bupati yang kena kasus gratifikasi, dirinya dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun begitu, KPK belum mau membeberkan secara rinci gratifikasi seperti apa yang diterima oleh Bupati Kukar Rita Widyasari.
duh kacau amat ya, org yg bikin kesalahan knp di pilih jadi duta yg kontra dgn perbuatannya