• Beranda
  • ...
  • Plamo
  • Sekarang beli Mainan di luar negri harus ada izin SNI dari Kementerian Perindustrian

redboxcornerAvatar border
TS
redboxcorner
Sekarang beli Mainan di luar negri harus ada izin SNI dari Kementerian Perindustrian
Update terbaru 22 January 2018 :
Terhitung tgl 23 January 2018, Agan & Sis sekalian bisa meng-import mainan (kiriman) dari luar negri dengan batas 3pcs per orang per 30 hari. Untuk Hand Carry dari luar negri dibatasi 5pcs per orang. Kemudian peraturan sebelumnya yang mewajibkan SNI hanya untuk mainan dibawah 14 tahun dicabut, jadi per tgl 23 January 2018 semua mainan untuk segala umur tanpa terkecuali wajib SNI.
Impor Mainan Maksimal 3 Pcs Bebas SNI, Lewat Batas Dimusnahkan
Bea Cukai: Wajib SNI Berlaku untuk Semua Jenis Mainan!

Jakarta - Direktorat Jenderak Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan, mainan impor yang melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan harus wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert L Marbun mengatakan, batasan mainan impor yang menjadi barang bawaan penumpang melalui pesawat ditetapkan 5 pcs, sedangkan yang melalui kiriman ditetapkan 3 pcs.

Dia menyebutkan, jika melebihi batas ketentuan tersebut, maka sisanya diwajibkan SNI.

"Itu kena SNI, yang kita atur itu 5 untuk barang bawaan penumpang, kalau kiriman 3, nanti bisa dilihat dari database," kata Robert di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Menurut dia, jika masyarakat atau perorangan tetap nekat membawa mainan impor atau membeli melebihi batasan jumlah yang ditetapkan, maka sisa barang dari batasan tersebut pilihannya dikembalikan atau dimusnahkan.

"Ini langkah satu step, jadi kalau melebihi itu, kita anggap wajib SNI, berlaku wajib SNI untuk semuanya. Kalau enggak ya diekspor atau dikembalikan atau dimusnahkan," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Fadjar Doni mengatakan, sisa mainan yang melebihi batas yang ditetapkan diberikan dua pilihan yaitu dikembalikan ke negara asal atau dimusnahkan. Pasalnya, perseorangan tidak dimungkinkan untuk mengurus SNI. Pengurusan SNI hanya berlaku untuk badan usaha.

"Apabila penumpang bawa 7 pcs maka 5 dapat pengecualian, sisanya urus SNI atau di reekspor atau dimusnahkan sesuai permenperin (peraturan menteri perindustrian)," kata Fadjar.

Menurut dia, yang diperbolehkan melebihi batasan adalah dengan menyebutkan mainan impor ini digunakan sebagai sampel. Namun, untuk sampe ini diatur dalam Pasal 3a Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013 diatur mengenai kriteria mainan sebagai sampel.

Yaitu, digunakan sebagai contoh uji permohonan SPPT SNI, mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan teknis penelitian dan pengembangan, lalu mainan yang memiliki karakteristik dan kegunaan untuk keperluan khusus.

Dengan kata lain, untuk kepentingan pribadi tetap tidak bisa melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan.

"Sebenarnya penegasannya di dalam memahami aturan jangan sepotong potong, kalau yang ada itu hanya mengarah pada pasal 8 saja, membaca permenperin kalau secara menyeluruh permen 55 dan 24, diatur dalam pasal 3, kemudian pasal 8 jelas bahwa yang biasa diberikan SNI itu untuk yang diperdagangkan, lalu ada satu pasal lagi bahwa semua impor mainan yang masuk ke Indonesia harus memenuhi SNI jika tidak dilarang masuk atau pasal 10 ayat 1," tukas dia.

Dia melanjutkan, aturan penetapan batas untuk mainan impor ini hanya penegasan beberapa pasal yang tertuang di dalam Permen Industri Nomor 55 Tahun 2013 tentang perubahan dari Permen Perindustrian Nomor 24 Tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI.

Aturan mengenai batasan mainan impor sebanyak 5 pcs untuk barang penumpang atau mainan yang didatangkan langsung oleh pribadi melalui pesawat, dan 3 pcs untuk mainan impor yang melalui skema pengiriman, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018.

Update 20 January 2018 :
Tulisan saya dibawah sudah tidak relevan lagi. Saya dengan sangat menyarankan teman2 hobi untuk tidak melakukan import atau pembelian di luar negri lagi. Karena sudah ada pernyataan terbaru dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kementrian Keuangan bahwa semua mainan baik itu untuk diperdagangkan ataupun untuk konsumsi pribadi, tetap harus mengurus surat SNI berapapun itu jumlahnya (1 buah atau banyak). Dan tambahan informasi lainnya, mainan yang dibawa Hand Carry dari luar negri pun akan tetap kena, bahkan jika dus dan invoicenya dibuang (tidak dibawa ke Indonesia). Jadi buat Agan2 yang tetap mau import atau beli di luar negri, sudah tau dulu nih resikonya.

Wajib SNI Tetap Berlaku Meski Hanya Impor Satu Mainan
Barang bawaan Hand Carry juga wajib SNI

Thread AWAL di tahun 2013 :
Info untuk Seller atau kolektor yang membeli mainan dari luar negri :
Salam kenal, saya seorang kolektor mainan yang beberapa bulan belakangan ini tertarik untuk iseng2 menjual apa yang menjadi hobby saya, yaitu mokit dan action figure. Saya baru jadi kolektor selama 1 1/2 tahun dan baru beberapa bulan belakangan saya membeli barang dari jepang untuk dijual kembali. Selama ini tidak ada masalah, saya membayar pajak di kantor pos sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Bea masuk 15%, PPN 10% dan PPh pasal 22 7.5%, semua dari total harga barang+kongkir)

Tiba2 tgl 23 Okt 2013 saya dikirimi surat dari DirJen Bea dan Cukai perihal 2 paket saya yang belum ada izin Kemenperin SNI (foto 1 & 2). Kemudian saya telp kantornya untuk informasi lebih lanjut. Dari pihak Bea dan Cukai menjelaskan ini peraturan baru. Saya tanya bagaimana mengurus izin ini, dia juga sepertinya tak terlalu paham dan hanya mengusulkan saya langsung pergi ke kemenperin yang dia pun tidak tau alamatnya dimana. Tetapi setelah saya lihat lagi uraian barang yang tertera ternyata salah, disebutkan disana mobil2an, padahal barangnya gundam. Kemudian saya telp lagi dan petugasnya bilang saya sebaiknya datang saja ke Kantor Bea Cukai dan diperiksa ulang bersama isinya apa. Karena saya yakin isinya tidak ada mobil2an saya tenang2 aja dan memutuskan minggu ini baru akan mengurus kesana. Saya sempat menceritakan situasi saya apa adanya seperti paragraf pertama, saya menanyakan apakah barang yang saya beli secara pribadi (yang hanya 1 produk per pengiriman) akan diminta izin juga? Tapi pihak Bea Cukai tidak tau jawabannya.

Tgl 29 Okt, hari ini saya mendapat 2 surat lagi tentang paket saya (foto 3 & 4) dan uraian barangnya sesuai (scale model kits), dan barang ini masing2 hanya 1 produk yang harganya antara 200-400ribu. Akhirnya saya mencari informasi di website kemenperin dan google. Ternyata memang mulai bulan Oktober ini diberlakukan surat izin SNI untuk mainan, berikut linknya :
http://regulasi.kemenperin.go.id/sit...peraturan/1484
Untuk teman2 yang malas mendownloadnya, saya sudah lampirkan beberapa yang saya anggap penting dalam album foto.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat, saya tidak berusaha menakut2i tapi bisa dipertimbangkan untuk yang sedang menjalankan usaha ini atau teman2 kolektor yang sering hunting mainan diluar negri.

Apabila ada agan2 disini yang punya data tambahan, mengerti tentang perizinan dll, monggo di share, trims

Spoiler for surat:


Update hasil :

Spoiler for hasil:



Gunpla:
FG/EG, HG, SD = 8+
RG, MG, PG = 15+

Tamashii nation products = 15+
Kotobukiya products = 15+

Jadi untuk Gunpla yang terkena peraturan ini adalah FG/EG, HG, SD

Teman2 bisa membawa print dari google translate yang membuktikan kalau barang yang di import tidak termasuk dalam kategori mainan.

Spoiler for google translate:


Kalau diperlukan untuk menunjukkan tulisan tersebut dalam kotaknya, ini beberapa contoh letaknya :

Spoiler for letak tulisan:
Diubah oleh redboxcorner 23-01-2018 06:01
tata604
nona212
hidemix
hidemix dan 2 lainnya memberi reputasi
3
137.9K
145
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Plamo
PlamoKASKUS Official
59Thread335Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.