- Beranda
- Berita dan Politik
Isap Vagina Atletnya, Pelatih Voli Diciduk Polisi
...
TS
kafir.as.leader
Isap Vagina Atletnya, Pelatih Voli Diciduk Polisi
Seorang pelatih klub bola voli berinisial DS (56) dibekuk oleh petugas Polsek Parigi. Warga Dusun Sinargalih, Desa Cibenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran ini ditangkap karena diduga mencabuli atlet binaannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menuturkan, DS dilaporkan oleh orangtua korban ES ke kantor polisi pada Kamis (14/9/2017) atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhdapa NA (17).
DS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat latihan bola voli di lapangan terbuka di Dusun Sinargalih pada Rabu (13/9/2017).
“Saat latihan, korban disuruh kayang oleh pelaku, saat itulah pelaku diduga memasukan tangannya ke dalam celana korban dan mengusap kemaluan korban selama lima detik,” ujar Yusri kepada wartawan.
Selain memintai keterangan korban, orangtua korban, polisi juga menggali keterangan dari beberapa saksi.
“Kami telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus ini,” imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
http://kriminalitas.com/usap-vagina-...iciduk-polisi/
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menuturkan, DS dilaporkan oleh orangtua korban ES ke kantor polisi pada Kamis (14/9/2017) atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhdapa NA (17).
DS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban saat latihan bola voli di lapangan terbuka di Dusun Sinargalih pada Rabu (13/9/2017).
“Saat latihan, korban disuruh kayang oleh pelaku, saat itulah pelaku diduga memasukan tangannya ke dalam celana korban dan mengusap kemaluan korban selama lima detik,” ujar Yusri kepada wartawan.
Selain memintai keterangan korban, orangtua korban, polisi juga menggali keterangan dari beberapa saksi.
“Kami telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus ini,” imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 76 (e) Jo 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
http://kriminalitas.com/usap-vagina-...iciduk-polisi/
0
27.2K
156
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
680.3KThread•48.5KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya