5.novemberAvatar border
TS
5.november
Begini Skema Biaya Top Up E-Money yang Diterbitkan BI


TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN). Di dalamnya, telah tercakup soal tarif isi ulang uang elektronik atau e-money.

"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem gerbang pembayaran nasional," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman Zainal dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 September 2017.

Dalam peraturan ini, Bank Indonesia membagi skema isi ulang uang elektronik menjadi dua jenis, yaitu Top Up On Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu) dan Top Up Off Us (pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra).

Apabila melakukan isi ulang di kanal pembayaran milik bank penerbit, masyarakat tidak bakal dikenai biaya selama mengisi ulang untuk nilai di bawah Rp 200 ribu. Namun, apabila nilai isi ulangnya di atas nominal tersebut, maka nasabah dapat dikenakan biaya dengan tarif maksimal Rp 750.

Agusman berujar batas nominal Rp 200 ribu itu ditetapkan dengan melihat bahwa rata-rata nilai Top Up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu.

Sementara, apabila isi ulang dilakukan melalui kanal bank lain maupun mitra bank, misalnya, gerai minimarket, pengguna kartu dapat dikenakan biaya maksimal Rp 1.500.Penetapan batas harga itu, kata Agusman, dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. "Penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," kata dia.

Dia mengatakan penetapan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price atau batas atas dilakukan dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

Harapannya, kata dia, skema harga itu tidak bakal memberatkan masyarakat dan malah bisa menurunkan biaya transaksi masyarakat yang dampaknya dapat mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi dari uang elektronik itu.

Kebijakan skema harga itu, kata Agusman dari Bank Indonesia, mulai berlaku efektif satu bulan setelah PADG GPN diterbitkan, kecuali untuk biaya Top Up On Us yang akan diberlakukan setelah penyempurnaan ketentuan uang elektronik .

Sumur Di Ladang

Inget yaa,,minimarket hanya boleh ambil biaya maksimal 1.500. Catet! bukan 2.500 seprti biasanya.
Diubah oleh 5.november 21-09-2017 09:29
0
18.6K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.1KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.