Quote:
Ditantang Fahri Hamzah debat soal OTT KPK, Mahfud MD: Malas, dia ngototan
Penulis: Cahyo
Beritahati.com, Jakarta - Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah menantang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, debat soal dasar hukum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menangapi tantangan debat dari politisi asal NTB tersebut, Mahfud MD lewat akun twitter miliknya, @mohmahfudmd, Kamis (21/9) mengaku malas berdebat dengan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. Ia pun menyindirnya sebagai orang yang mau menang sendiri.
Pria asal Madura itu menjelaskan, dalam tradisi ilmiah, wacana untuk pendalaman memang dibolehkan dan sah-sah saja. Namun, ajang debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri itu harus dihindarkan.
"Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak Fahri Hamzah. Tapi agar masyarakat tidak tersesatkan, maka saya jawab sekarang,” tulis Mahfud di akun twitternya.
Mahfud menjelaskan, perdebatan itu berawal dari kengototan Fahri yang mempersoalkan dasar hukum OTT KPK.
“Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok KPK RI melakukannya?” tiru Mahfud atas pernyataan Fahri.
Dengan gamblang, Mahfud pun menjabarkan bahwa ketentuan dan definisi tangkap tangan itu sudah diatur dengan sangat jelas dalam pasal 1 butir 19 KUHAP.
Nah, dengan pasal itu pula menjadi dasar bagi lembaga antirsauah tersebut untuk melakukan OTT.
“Mungkin kaget, lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata ‘operasi’,” terang Mahfud.
Selanjutnya, Fahri malah dinilainya mempermasalahkan hal yang tak krusial yakni istilah ‘operasi’ yang tidak tertulis dalam KUHP.
Dalam istilah tersebut, Fahri ngotot bahwa operasi tangkap tangan berbeda dengan tangkap tangan.
“Saya kaget. Kok yang disoalkan istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?” heran Mahfud.
Malah, ia pun menyindir Fahri bahwa hal serupa yang dilakukan KPK itu sudah pernah dilakukan di zaman Belanda.
“Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan atau melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan sesuai KUHAP,” tutup Mahfud MD.
mending debat langsung aja, kalo di sosmed ntar banyak yg bikin kisruh