Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kimpet.sekecoAvatar border
TS
kimpet.sekeco
Jaksa Tolak Saksi Ahli Agama Islam yang Dihadirkan oleh Buni Yani
TRIBUNJABAR.CO.ID, BANDUNG - Ahli agama didatangkan penasihat hukum Buni Yani pada sidang ke-14 Buni Yani, Selasa (19/9/2017).
Ahli agama yang didatangkan adalah Endang Hermawan, ahli fiqih, bahasa, dan tafsir.

Tetapi Jaksa Penuntut Umum menolak kehadiran Endang Hermawan.

JPU beralasan surat tugas Endang tidak ada kejelasan.
"Tidak ada kejelasan dari surat tugas yayasan," ujar JPU Andi M Taufik mengatakan alasan penolakan.

Karena alasan itu, JPU pun tidak mengajukan pertanyaan satu pun kepada Endang.
Dalam keterangannya, Endang Hermawan menyampaikan boleh tidaknya seseorang membicarakan mengenai seseorang yang dianggap melakukan kemungkaran.

"Mendiskusikan perkara dalam agama secara langsung atau tidak langsung dibenarkan," ujar Endang Hermawan.
Endang Hermawan dihadirkan untuk menggantikan ahli agama yang seharusnya didatangkan pada Selasa lalu (12/9/2017).

Ahli agama yang semula diundang batal hadir dikarenakan masih dalam keadaan sakit.
Agenda sidang Buni Yani hari ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi ahli.

Sebelumnya hari ini dijadwalkan pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa.
Tetapi akhirnya, pemeriksaan Buni Yani sebagai terdakwa ditunda hingga Selasa depan (26/9/2017).

Hakim ketua M Sapto SH mengatakan penundaan disebabkan, banyak yang harus dikerjakan setelah jalannya sidang hari ini, termasuk berita acara pengadilan.





http://jabar.tribunnews.com/2017/09/19/jaksa-tolak-saksi-ahli-agama-islam-yang-dihadirkan-oleh-buni-yani?page=2

0
2.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.