BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Perlukah tas dan sepatu dilaporkan dalam SPT Pajak

Ilustrasi tas
Akun Twitter @DitjenPajakRI turut memeriahkan peluncuran iPhone X. Kepemilikan ponsel, menurut Ditjen Pajak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa SPT wajib pajak pribadi, tak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan saja. Tapi juga harta dari penghasilan tersebut.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. ????#SadarPajak [URL="https://S E N S O RLqpYnaLNgp"]pic.twitter.com/LqpYnaLNgp[/URL]
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 14, 2017 Sebuah penjelasan tentang pelaporan gawai yang membuat guncyangan di media sosial kemarin. [URL="https://S E N S O RJ1CXKlzFRk"]pic.twitter.com/J1CXKlzFRk[/URL]
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) September 16, 2017
Jika ponsel saja perlu dilaporkan dalam SPT Pajak, lalu apakah harta lain perlu dilaporkan juga?

Hestu menjelaskan, pelaporan harta ke dalam SPT Pajak tujuannya agar Direktorat Pajak bisa melihat adanya kesesuaian antara besarnya penghasilan dengan besarnya tambahan harta yang terjadi dalam satu tahun. Sehingga apa yang dibeli dari penghasilan, wajib dilaporkan dalam SPT Pajak.

Pada dasarnya, menurut Hestu, SPT Wajib Pajak Pribadi digunakan untuk melaporkan dua hal; penghasilan beserta pajak (Pajak Penghasilan/PPh), dan harta.

Dari penghasilan yang dilaporkan dan dibayar pajaknya, lazimnya sebagian digunakan untuk konsumsi.

Sebagian lainnya menjadi harta misalnya uang kas atau tabungan, investasi. Atau barang-barang seperti properti, kendaraan bermotor, perhiasan, dan barang lain termasuk ponsel, baju, tas atau yang lain.

"Keseluruhan harta termasuk ponsel yang dibeli dari penghasilan yang telah dibayar pajaknya tersebut wajib dilaporkan dalam (lampiran) SPT Pajak," kata Hestu, seperti dikutip dari Kumparan.com, Jumat (15/9/2017).

Prinsipnya, mesti ada kesesuaian antara jumlah penghasilan dengan tambahan harta yang dilaporkan.

Lalu bagaimana dengan pakaian, baju, sepatu, atau bahkan piring. Perlukah dilaporkan dalam SPT Pajak?

"Pakaian, tas, sepatu atau peralatan rumah tangga, piring, gelas mungkin tidak perlu dilaporkan kecuali yang harganya mahal, meskipun tidak dilarang juga kalau mau dilaporkan semua," kata Hestu kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (14/9/2017).

Ditjen Pajak mengakui undang-undang pajak tidak mengatur tegas batasan nilai atau jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak.

Harta kas, misalnya simpanan dan investasi memang harus dilaporkan sesuai nilai nominalnya. Harta berupa properti, kendaraan bermotor, furniture atau barang elektronik harus dilaporkan. Kecuali harganya sangat murah atau tidak memiliki pengaruh besar bagi wajib pajak.

Harta non kas atau setara kas tak ada batasan berapa nilainya agar dilaporkan dalam SPT Pajak.

Tapi ada azas materialitas yang dapat menjadi pedoman untuk melaporkan harta non kas ke dalam SPT Pajak. Azas materialitas adalah apakah harta yang dilaporkan itu signifikan nilainya dengan profil penghasilan wajib pajak.

Misal, jika seseorang penghasilan setahunnya Rp100 juta tapi punya tas seharga Rp30 juta. Secara material, tas ini signifikan dengan profil pernghasilannya. Tapi jika harga tasnya Rp10 ribu, tak perlu dilaporkan. Meski tak dilarang juga untuk tetap dilaporkan.

Hestu menegaskan, tidak perlu khawatir jika tidak melaporkan harta jika menurut wajib pajak nilainya itu tidak cukup signifikan jika dibandingkan dengan profil penghasilannya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...alam-spt-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pembubaran seminar 1965, alergi dan standar ganda pemerintah

- Tak ada maaf bagi peserta curang dalam ujian CPNS

- Sehari pasca-teror di Parsons Green, pria 18 tahun ditangkap

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
23.2K
120
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.