Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dr.solusiAvatar border
TS
dr.solusi
Eggi Sudjana Ingatkan Polisi Risiko Penangkapan Rizieq Shihab
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Eggi Sudjana menilai penangkapan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bisa berujung konflik di masyarakat. Rizieq adalah tersangka dugaan percakapan konten pornografi dengan pembina Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) Firza Husein.

"Kalau ditangkap dia (Rizieq) membayangkannya begini, bagaimana dari kelompok Ahoker misalnya Jokowi itu sangat ingin Habib Rizieq ditangkap. Tapi dari pihak pendukung Habib Rizieq sangat mendukung untuk tidak ditangkap, kan menjadi konflik, bisa berdarah-darah," kata Eggi di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (18/9).

Eggi menjelaskan, perkataan itu disampaikan Rizieq saat bertemu dirinya ketika menunaikan ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu.

Rizieq mengatakan pada Eggi jangan sampai satu tetes darah tumpah ketika ia pulang. Selain itu, kata Eggi, Rizieq juga mengatakan akan kembali ke Indonesia bila situasi aman.

"Aman dalam rangka ya enggak ditahan, enggak ditangkap. Gitu loh," kata Eggi.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan melakukan tugas sesuai aturan yang berlaku dalam menyidik kasus tersebut.

Pernyataan itu sebagai respons terhadap Rizieq Shihab yang meminta jaminan dari kepolisian untuk tidak menahan dirinya saat kembali ke Indonesia.

"Yang menghentikan kasus kan penyidik. Biarkan (permintaan itu) dia sendiri yang minta. Kalau polisi tetap bekerja sesuai aturan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/9) lalu.

Argo mengklaim, Polda telah mengirimkan penyidik untuk memeriksa Rizieq di Arab Saudi, namun pemeriksaan tersebut belum cukup karena terhambat kegiatan ibadah.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 29 Mei 2017. Dua minggu sebelum penetapan tersangka, Rizieq terbang ke Arab Saudi untuk menjalani ibadah umrah.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Argo mengatakan, hingga kini, polisi masih menunggu koordinasi dengan jaksa soal kelengkapan berkas perkara dugaan konten pornografi Rizieq Shihab.

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...rizieq-shihab/



0
4.8K
78
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.