- Beranda
- Berita dan Politik
ASTAGA! Saat Orangtua Pergi ke Gereja, Pemuda Ini Cabuli Balita Tiga Tahun
...
TS
mtx98
ASTAGA! Saat Orangtua Pergi ke Gereja, Pemuda Ini Cabuli Balita Tiga Tahun
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil mengamankan Andrianto Situmorang (17) alias Andre tersangka pencabulan terhadap balita perempuan dengan inisial NS (3) di Dusun Buluh Ujung Desa Pegagan Julu IV Kecamatan Sumbul, kamis (14/9/2017) malam.
Kepala Satreskrim Polres Dairi, AKP Agus M Butarbutar mengungkapkan kejadian terjadi pada Minggu (10/9/2017) di rumah kakek korban. Saat itu, orangtua korban sedang melakukan kegiatan di Gereja.
"NS saat itu sedang bermain di rumah opungnya (kakeknya). Dia memang sering bermain di rumah opungnya. Lalu, datanglah tersangka yang memang sering berkunjung ke rumah opungnya," ujar AKP Agus M Butarbuta, Jumat (15/9/2017).
Balita NS yang tengah bermain dihampiri Andre. Andre dengan sadar melakukan perbuatan keji dengan meraba-raba kemaluan korban. Diungkapkan, Andre juga sempat memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan korban.
Selanjutnya, pada Senin (11/9/2017), orangtua korban yang baru pulang dari ladang mendapat kabar NS mengalami sakit pada bagian kemaluannya. Kabar itu didengar dari kerabatnya.
Orangtua korban pun langsung menanyakan hal ini kepada NS. NS pun mengakui bahwa Andre meraba-raba kemaluannya. Pihak keluarga juga sempat memeriksa ke seorang bidan.
"Orang tua tersebut langsung mendatangi rumah tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya itu,"ujarnya seraya mengatakan orang tua langsung membuat laporan.
Dengan sigap pihak Sat Reskrim menciduk tersangka dari kediamannya. AKP Agus M Butarbutar mengungkapkan tersangka terkena pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dari undang undang nomor 35 tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilani pidana anak.(*)
http://medan.tribunnews.com/2017/09/...ita-tiga-tahun
Kepala Satreskrim Polres Dairi, AKP Agus M Butarbutar mengungkapkan kejadian terjadi pada Minggu (10/9/2017) di rumah kakek korban. Saat itu, orangtua korban sedang melakukan kegiatan di Gereja.
"NS saat itu sedang bermain di rumah opungnya (kakeknya). Dia memang sering bermain di rumah opungnya. Lalu, datanglah tersangka yang memang sering berkunjung ke rumah opungnya," ujar AKP Agus M Butarbuta, Jumat (15/9/2017).
Balita NS yang tengah bermain dihampiri Andre. Andre dengan sadar melakukan perbuatan keji dengan meraba-raba kemaluan korban. Diungkapkan, Andre juga sempat memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan korban.
Selanjutnya, pada Senin (11/9/2017), orangtua korban yang baru pulang dari ladang mendapat kabar NS mengalami sakit pada bagian kemaluannya. Kabar itu didengar dari kerabatnya.
Orangtua korban pun langsung menanyakan hal ini kepada NS. NS pun mengakui bahwa Andre meraba-raba kemaluannya. Pihak keluarga juga sempat memeriksa ke seorang bidan.
"Orang tua tersebut langsung mendatangi rumah tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya itu,"ujarnya seraya mengatakan orang tua langsung membuat laporan.
Dengan sigap pihak Sat Reskrim menciduk tersangka dari kediamannya. AKP Agus M Butarbutar mengungkapkan tersangka terkena pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e dari undang undang nomor 35 tahun 2014. Yakni tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilani pidana anak.(*)
http://medan.tribunnews.com/2017/09/...ita-tiga-tahun
0
2K
18
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.4KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya