Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panlok99Avatar border
TS
panlok99
Empat Tersangka OTT KPK Banjarmasin Mendadak Bisu
Empat orang yang ditangkap dalam OTT KPK di Banjarmasin terkait suap persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin mendadak bisu.

Kini, keempatnya penyerataan modal sebesar Rp50,5 miliar kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Kalimanatan Selatan itu sama-sama resmi ditahan KPK.

Usai menjalani pemeriksaan maraton, keempatnya keluar dari gedung KPK secara bergantian sekitar pukul 00.05 wib, Sabtu (16/9) dini hari.

Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, disusul Manager Marketing PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, Trensis.

Selanjutnya, giliran Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin Muslih dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi.

Uniknya, keempatnya sama-sama mendadak bisu dan sama sekali membuka mulutnya masing-masing saat awak media mencercanya.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, empat tersangka tersebut akan menjalani penahanan di tiga rutan yang berbeda.

Iwan Rusmali dan Andi Effendi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Muslih ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan Trensis di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung pada 15 September 2017,” ujarnya, Sabtu (16/9).

Seperti diketahui, Iwan Rusmali, Andi Effendi, Muslih, Trensis tertangkap dalam OTT KPK di Banjarmasin, Jumat (15/9) dini hari kemarin.

Dalam operasi senyap kali ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp48 juta yang merupakan bagian dari fee proyek senilai Rp150 juta.

Sebagai pihak pemberi, Muslih dan Trensis diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Iwan dan Andi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...mendadak-bisu/
0
4.9K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.