Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nevertalkAvatar border
TS
nevertalk
Mau Beli iPhone X? Jangan Lupa Lapor di SPT Pajak
Mau Beli iPhone X? Jangan Lupa Lapor di SPT Pajak

Akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, @DitjenPajakRI, turut membahas soal rilisnya iPhone X. Dalam cuitan 14 September 2017, pukul 12.25 WIB, akun Ditjen Pajak mengingatkan untuk memasukan smartphone tersebut ke dalam kolom SPT Tahunan.

"Lagi heboh smarthone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom SPT Tahunan ya," tulis akun @DitjenPajakRI dalam keterangan foto yang diunggahnya.

Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. 👌#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp

Meski menurut akun @DitjenPajakRI smartphone harus dilaporkan, bukan berarti Anda harus menambah pajak yang harus dibayarkan.

"Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor," tulis akun @DitjenPajakRI dalam cuit lanjutannya pukul 16.42 WIB.

Eh jangan salah lho. Melaporkan harta di kolom harta pada SPT Tahunan bukan berarti ada pajak yg harus dibayar lagi. Ini cuma soal lapor.

Harga iPhone X memang sangat melambung. Soalnya, selain disebut sebagai penanda satu dekade iPhone, ponsel pintar ini memiliki spesifikasi tinggi yang bejibun.

Ponsel ini menggunakan chipset A11 yang lebih cepat 25 persen ketimbang A10 yang dipakai di iPhone 7. Tak hanya kecepatan, chipset ini membawa teknologi heterogen multi-processing (HMP). Teknologi ini memungkinkan semua inti prosesor berjalan serentak.

Spesifikasi tersebut tentuna imbas pada harganya. Saat dirilis, iPhone X akan dilego mulai US$ 999 atau sekitar Rp 13,5 juta untuk varian kapasitas 64 gigabita. Itu jelas lebih tinggi ketimbang iPhone 7, yang dimulai US$ 649 alias Rp 8,7 juta.

Belum lagi kalau masuk ke Indonesia, harga iPhone X pastinya akan lebih tinggi. Biasanya pajak masuk Indonesia sekitar 30 persen, yang berarti harga iPhone X paling murah akan berada pada kisaran Rp 17,5 juta.

Untuk varian kapasitas memori 256 gigabita, Apple melepas iPhone dengan harga US$ 1.149. Kalau ditambah pajak di Indonesia artinya bisa mencapai US$ 1.493, atau setara dengan Rp 20,1 juta.

https://tekno.tempo.co/read/news/201...oUtama_Click_7

MAKIN MAHAL MAKIN GEDE GENGSI, SAMPE2 IRIT MAKAN NASI emoticon-No Hope
0
4.6K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.