Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ngaji.pangkuAvatar border
TS
ngaji.pangku
Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Ini Divonis 18 Tahun Penjara


BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).

Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.

Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.

Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.(*)


sumber


mengapa kita lebih banyak mendengar guru ngaji yg cabul, dibanding mendengar preman yg cabul ?
pasti ada kaitannya profesi guru ngaji yg rajin mengkhatam alquran dan perbuatan cabul ini

insya allah akan ada riset dari universitas islam terkemuka tentang benang merah mengkhatam alquran ini dan perbuatan cabul guru2 ngaji jaman sekarang ini
Diubah oleh ngaji.pangku 15-09-2017 04:58
0
1.6K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.