- Beranda
- Berita dan Politik
Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Ini Divonis 18 Tahun Penjara
...
TS
ngaji.pangku
Cabuli Anak Didik, Guru Ngaji Ini Divonis 18 Tahun Penjara
BANDAR LAMPUNG - Basuni, guru ngaji yang terjerat kasus pencabulan itu, tertuduk lemas tatkala hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, membacakan vonis, Rabu (13/9/2017).
Betapa tidak, ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak didiknya, seperti diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak.
Hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara.
Yang memberatkan, yakni statusnya sebagai tenaga pengajar. Mestinya, sebagai guru, Basuni memberi contoh dan menjadi teladan.
Basuni juga dinilai merusak masa depan korban karena perbuatannya menimbulkan trauma.(*)
sumber
mengapa kita lebih banyak mendengar guru ngaji yg cabul, dibanding mendengar preman yg cabul ?
pasti ada kaitannya profesi guru ngaji yg rajin mengkhatam alquran dan perbuatan cabul ini
insya allah akan ada riset dari universitas islam terkemuka tentang benang merah mengkhatam alquran ini dan perbuatan cabul guru2 ngaji jaman sekarang ini
Diubah oleh ngaji.pangku 15-09-2017 04:58
0
1.6K
10
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.2KThread•41KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru