Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atakakangnetAvatar border
TS
atakakangnet
Bupati Batubara Resmi Ditahan KPK
Bupati Batubara Resmi Ditahan KPK


TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain dan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

"KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/9) malam.

Untuk para tersangka diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Batubara OKZ ditahan di Polres Jakarta Timur, Kepala Dinas PUPR Pemkab Batubara HH ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan pemilik dealer mobil Sujendi Tarsono STR ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK C1.

Kemudian untuk para tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni dua orang kontraktor masing-masing MAS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan SAZ ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sebelumnya, dalam OTT di Kabuipaten Batubara, total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 346 juta.

Uang tersebut diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar yang diduga diterima oleh Bupati Batubara melalui para perantara terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017.

Dari pemeriksaan penyidik, dari total fee Rp 4,4 miliar terdapat sisa fee Rp 1,6 miliar yang dikuasai oleh tersangka STR, pemilik dealer mobil.

"Jadi, semua dana disetorkan ke STR. Pada saat tertentu OKZ butuh nanti diberikan oleh STR. Itu pada OTT tanggal 13 September 2017 modusnya begitu. Jadi, OKZ tidak megang uangnya sendiri, yang megang STR," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/9).

Pertama, dari kontraktor MAS diduga pemberian fee sebesar Rp 4 miliar terkait dua proyek, yaitu pembangunan Jembatan Sentang senilai Rp 32 miliar yang dimenangkan oleh PT GMJ dan proyek pembangunan Jembatan Sei Magung senilai Rp 12 miliar yang dimenangkan oleh PT T.

Barang bukti Rp 346 juta dalam OTT ini diduga merupakan bagian dari fee terkait dua proyek itu.

Kedua, dari kontraktor SAZ diduga pemberian fee sebesar Rp 400 juta terkait dengan proyek betonisasi jalan Kecamatan Talawi senilai Rp 3,2 miliar. (*)



Editor: Faizal R Arief
Publisher: Rochmat Shobirin
Sumber: Antara
0
706
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.