- Beranda
- The Lounge
Kenapa Presiden wanita di negara lain terpilih tapi di Indonesia banyak Perdebatan
...
TS
c4punk1950...
Kenapa Presiden wanita di negara lain terpilih tapi di Indonesia banyak Perdebatan
Quote:
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, syarat capres dan cawapres diatur dalam pasal 6 sebagai berikut :
Pasal 6
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.***)
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.***)
Singapura saat ini di pimpin oleh Presiden Wanita dari keturunan Melayu, ia pun seorang muslim.
Tapi berbeda dengan Indonesia dimana gender Wanita susah sekali menjadi Presiden, bahkan perdebatan sering kali menghiasi hal itu.
Kalau kita baca undang2 yang berlaku nampakya tidak melanggar aturan tapi kenapa harus ada perdebatan untuk seorang wanita yang memimpin.
Banyak perdebatan dari kaum muslimin tentang pemimpin wanita merujuk pada surat Annisa : 34.
”Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan”.
Lalu kenapa mereka berdebat yang mendukung wanita boleh memimpin juga berhujjah pada Quran yang sama.
Mereka berpendapat Islam adalah agama yang memposisikan sama antara laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana disebutkan dalam Qur’an Surat al-Hujurat ayat 13 yakni :
”Hai manusia, kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan, dan kami jadikan kalian berbangsa-bangsa adalah agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulya diantara kalian adalah yang paling takwa”.
Atau dalam Qur’an Surat al-Taubah ayat 71 yakni :
”Orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan, satu dengan yang lain saling menjadi penolong”.
Dari ayat-ayat al-Qur’an di atas, jelas, Islam memposisikan sama antara laki-laki dan perempuan. Satu hal yang membuat satu dengan yang lain berbeda adalah tingkat ketaqwaannya.
Tidak ada satupun sumber hukum dalam Islam yang saling bertentangan, apabila dipahami secara meyeluruh dan tidak parsial. Seperti Surat An-Nisa’ ayat 34.
Menurut para pemikir Islam kontemporer seperti Fazlur Rahman, Aminah Wadud, Ashgar Ali engineer, Quraish Shihab, Masdar Farid Mas’udi, ayat tersebut adalah dalam konteks ketika al-Qur’an berbicara mengenai kehidupan berumah tangga. Suami (laki-laki) dilebihkan (untuk menjadi pemimpin) dalam rumah tangga, adalah apabila ia mampu melaksanakan kewajibannya menafkahi keluarga dengan baik. Akan menjadi sebaliknya, apabila peran pencari nafkah berada pada perempuan, tentunya perempuanlah yang dilebihkan (sebagai pemimpin) dalam rumah tangga. Sebagaimana yang dinyatakan dalam hasil penelitian Kementerian Pemberdayaan Perempuan bahwa terdapat 60% perempuan Indonesia harus menghidupi dirinya sendiri dan anak-anaknya.
Dengan demikian, oleh karena ayat di atas hanyalah berbicara dalam ruang lingkup kehidupan berumah tangga, maka tidak layak, apabila ayat ini dibawa sampai pada kehidupan sosial politik.
Mungkin kita bisa melihat sedikit kepemimpinan Aisyah dalam perang Jamal.
Atau kepemimpinan Cut Nyak Dhien sebagai pemimpin perang pada waktu melawan penjajah.
Atau masihkah kita akan selalu kembali dalam perdebatan yang tak berujung bilamana suatu saat negara ini mendapatkan calon presiden dari seorang wanita ??
Referensi
C4punk beropini
sumber lain
4iinch dan anasabila memberi reputasi
2
28.9K
Kutip
264
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
925.1KThread•91KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya