Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panlok99Avatar border
TS
panlok99
Surat Fadli Zon Terkait Pemeriksaan Setya Novanto untuk KPK
Spoiler for FadliZon:



JAKARTA – Publik dihebohkan dengan surat pimpinan DPR kepada KPK terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto atas kasus korupsi E-KTP.

Banyak pihak yang menilai, surat itu tidak lain adalah ‘surat sakti’ yang memiliki tujuan tertentu.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon buru-buru memberikan klarifikasi dan tanggapan terkait simpang siurnya pemberitaan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa surat itu hanyalah surat biasa dan sekadar meneruskan pengaduan atau aspirasi anggota masyarakat kepada instansi terkait.

“Karena aspirasi dan pengaduan yang disampaikan terkait ranah kewenangan KPK, maka aspirasi itu kemudian diteruskan kepada KPK,” kata Fadli, Kamis (14/9).

Hanya, lanjut dia, karena kebetulan pengadunya adalah Setya Novanto, tanggapan mengenai surat itu akhirnya jadi perhatian dan ditafsirkan beragam.

Malah, Fadli Zon mempersilahkan untuk membuka dan membaca isi surat tersebut.

“Tidak benar jika surat itu dianggap ingin mengintervensi KPK. Meneruskan surat adalah salah satu pekerjaan rutin dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Fadli mengaku, sebagai pimpinan DPR, drinya biasa menerima pengaduan masyarakat, baik yang disampaikan melalui audiensi, korespondensi, sidak, atau kunjungan lapangan maupun yang diterima melalui komisi dan fraksi.

“Kemudian akan diteruskan kepada instansi dan lembaga-lembaga terkait, apakah kementerian, polisi, kejaksaan, dan lain-lain,” tambahnya.

Fadli menambahkan, kegiatan meneruskan aspirasi merupakan hal biasa dan sesuai dengan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Misalnya dalam Pasal 81, anggota DPR berkewajiban menampung dan menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat, dan tiap pimpinan DPR juga menjalankan fungsi itu sesuai dengan bidang yang dibawahinya.

“Kebetulan saya membawahi bidang politik, hukum dan keamanan. Itu juga sebabnya kenapa pengaduan Saudara Setya Novanto itu masuknya ke meja saya, bukan ke meja pimpinan dewan yang lain,” terangnya.

Ditambahkan Fadli, terkait dengan surat DPR kepada KPK itu, Sekretariat Korpolkam DPR pekan lalu menerima sebuah surat pengaduan dan aspirasi bertanggal 7 September 2017 dari Setya Novanto.

Isinya, sebagaimana yang kemudian dilampirkan juga dalam surat kepada KPK, berisi permohonan kepada Pimpinan DPR agar meneruskan pemberitahuan dan aspirasinya kepada KPK terkait proses hukum praperadilan yang sedang diajukannya.

Karena pengaduan itu disampaikannya kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, maka sejauh pengaduannya tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, sesuai alur yang berlaku, Fadli meneruskannya kepada pihak terkait, dalam hal ini adalah KPK.

Jadi, lanjut politisi senior Partai Gerindra ini, surat itu tidak pernah mengatasnamakan seluruh pimpinan DPR karena pengaduannya juga hanya disampaikan kepada wakil ketua DPR bidang Korpolkam, bukan kepada bidang lainnya.

“Terserah instansi yang dituju untuk menyikapi pengaduan itu sesuai ketentuan UU,” demikian Fadli Zon.


Sumber: http://pojoksatu.id/news/berita-nasi...to-kpk-isinya/
0
1.7K
11
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.