Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbungdiehardAvatar border
TS
nasbungdiehard
Pelanggar Syariat Islam Gagal Dicambuk karena Sakit
Pelanggar Syariat Islam Gagal Dicambuk karena Sakit


Seorang terpidana pelanggar syariat Islam, Firdaus bin Alm Muslim, gagal dieksekusi hukuman cambuk. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter, tensi darah Firdaus sedang tinggi. Dokter merekomendasikan agar eksekusi ditunda.
Sementara pasangan Firdaus, Karmila Tinur binti Alm Sulaiman, selesai dieksukusi cambuk sebanyak 25 kali di halaman Masjid Darul Ihsan, Gampong Gadang Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Aceh. Terpidana lain yang juga dihukum cambuk di lokasi yang sama adalah Robby Harlis Juandi bin Alijudin.
Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan ini terbukti telah melakukan perbuatan mesum atau berdua-duaan dengan perempuan bukan muhrimnya di tempat sepi sehingga dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 25 kali.
"Karena proses eksekusi cambuk terhadap Firdaus tidak bisa digelar hari ini, maka eksekusinya akan diagendakan lagi pada waktu mendatang setelah kesehatannya benar-benar mendukung," kata Kasi Pidum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin, dikutip dari Antara, Selasa (12/9).
Firdaus sebelumnya berstatus sebagai PNS di Kantor Bappeda Aceh Selatan. Namun pasca penangkapan karena melakukan perbuatan mesum di sebuah ruangan di belakang Kantor Bappeda, Firdaus dipindahkan ke Kantor Camat Samadua.
Sementara, pasangan Firdaus berbuat mesum, Karmila Tinur, merupakan seorang ibu rumah tangga yang disebut-sebut pernah memiliki suami namun sudah bercerai. Karmila yang tertunduk lesu saat dieksekusi cambuk dihadapan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Darul Ihsan, dinyatakan bebas murni setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk.
Sementara, terpidana pemerkosaan anak dibawah umur atas nama Robby Harlis Juandi, menyatakan menyerah saat dieksekusi cambuk pada hitungan ke-17 dari 170 kali.

Berdasarkan salinan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan, Robby Harlis Juandi, warga Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan ini terbukti melanggar pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Robby divonis 175 kali, namun dipotong masa tahanan selama 126 hari sehingga jumlah hukuman cambuk menjadi 170 kali. Namun, saat algojo mengeksekusi cambuk pada hitungan ke 17 kali, Robby langsung mengangkat tangan sehingga eksekusi cambuk terpaksa harus dihentikan.
Petugas Kejari Aceh Selatan bersama anggota Satpol PP dan WH membawa Robby ke dalam masjid untuk dicek kesehatannya oleh tim dokter. Bekas luka cambuk di punggung Robby diolesi obat oleh petugas medis disertai pengecekan tensi darah.
Karena merasa tidak sanggup lagi menjalani eksekusi hukuman cambuk, akhirnya Robby menolak melanjutkan eksekusi.
"Apakah sanggup kita lanjutkan sampai hitungan ke 25 kali?," tanya Kasi Pidum Kejari, Zainul Arifin.
"Tidak sanggup lagi," jawab Robby.
Mendengar pengakuan seperti itu, petugas dari Kejari selaku tim eksekutor memutuskan menunda eksekusi cambuk terhadap yang bersangkutan.
"Baiklah, karena terpidana tidak sanggup lagi, eksekusi kita tunda dan akan dilanjutkan lagi minggu depan. Karena belum selesai menjalani hukuman, maka terpidana kembali ditahan," tegas Zainul.
sumur
Diubah oleh nasbungdiehard 16-09-2017 22:15
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.