Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nastaik2200kvAvatar border
TS
nastaik2200kv
Alasan sakit, Setya Novanto batal diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP
Alasan sakit, Setya Novanto batal diperiksa KPK sebagai tersangka korupsi e-KTP

https://m.merdeka.com/peristiwa/alas...riksa-kpk.html

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto batal memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (11/9). Padahal Novanto akan diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka kasus e-KTP.

Kabar ketidakhadiran itu didapatkan dari Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Idrus mengatakan, Novanto tidak bisa hadir karena sedang sakit dan perlu perawatan di rumah sakit.

"Kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa dengan kondisi yang ada Setya Novanto hadir pada saat ini kondisi kesehatan tidak memungkinkan," katanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Dia mengungkapkan, Novanto sakit setelah melakukan aktivitas olahraga. Usai diperiksa lebih lanjut oleh tim dokter ternyata ada beberapa penyakit dalam yang mengharuskan Novanto melakukan perawatan intensif dari dokter di Rumah Sakit Siloam di kawasan Semanggi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Pak Novanto kemarin setelah berolahraga lalu kemudian gula darah naik setelah diperiksa ternyata implikasi fungsi ginjal dan tadi malam diperiksa ternyata juga ada pengaruh dengan jantung," ungkapnya.

Untuk diketahui, selama ini KPK belum pernah memanggil Ketua Umum Golkar sejak statusnya dinaikan menjadi tersangka, Senin (17/7) lalu. Dia diduga turut andil dalam kasus e-KTP sebagai pihak 'pengatur' izin lolosnya anggaran untuk proyek senilai Rp 5,9 triliun oleh DPR.

Dalam surat dakwaan milik Irman dan Sugiharto, Novanto disebut menerima fee sebesar 11 persen atau senilai Rp 574 miliar bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pengusaha sekaligus tersangka atas kasus ini.

Atas perbuatannya, KPK menerapkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




Semoga cepat sembuhemoticon-Ngakak
0
4.3K
45
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.