Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Pengusaha Rokok Protes Aturan Cukai Sri Mulyani
Pengusaha Rokok Protes Aturan Cukai Sri Mulyani


Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Produsen Rokok Indonesia (Gaprindo) menyatakan keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57 tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Anggota Gaprindo dari PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Elvira Lianita menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut dapat meningkatkan beban cukai rokok bulanan pada tahun depan.

"Regulasi baru soal penundaan tersebut mengakibatkan penerimaan cukai di tahun 2018 hanya sebelas setengah bulan. Hal tersebut juga berpengaruh pada penundaan pembayaran yang akan dialihkan pada tahun 2019," jelasnya dalam audiensi bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Senin (11/9).
Ketua Gaprindo Muhaimmin Moefti mengatakan bahwa regulasi baru itu akan berpengaruh pada peningkatan beban cukai pada tahun 2018. Ia juga memperjelas adanya potensi kenaikan beban cukai rokok.

"Dengan demikian berarti per bulannya ada kenaikan 4,8 persen," ujarnya.

Hal tersebut dinilai oleh Gaprindo memberatkan bagi para produsen rokok di Indonesia. Moefti juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi volume produksi rokok menurun, mengingat volume produksi rokok mengalami tren penurunan sejak 2016

Pada 2016, volume produksi rokok menurun sebesar 2 persen atau sekitar 342 miliar batang. Sedangkan pada 2017, Gaprindo memprediksi volume produksi rokok akan menurun sebesar 3 persen menjadi 330 miliar batang.

Selain itu, penurunan produksi ini dikhawatirkan malah akan membuat target penerimaan negara melalui pajak cukai tidak tercapai. Padahal, rokok merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia, yakni sebesar 97 persen.

Gaprindo meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Mereka meminta agar kenaikan cukai pada tahun 2018 tidak melebihi angka 4,8 persen sesuai yg dicantumkan pada RAPBN 2018 yang didasari pada APBNP 2017.

"Permohonan kami dari Gaprindo adalah agar kenaikan cukai di tahun depan tidak melebihi dari target cukai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," pungkas Elvira.

Menanggapi hal tersebut, Badan Anggaran DPR RI mengaku akan melanjutkan permohonan tersebut ke komisi XI DPR.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...i-sri-mulyani/
0
2.2K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.