- Beranda
- Berita dan Politik
Pengusaha Rokok Protes Aturan Cukai Sri Mulyani
...
![mtx98](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/16/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
mtx98
Pengusaha Rokok Protes Aturan Cukai Sri Mulyani
![Pengusaha Rokok Protes Aturan Cukai Sri Mulyani](https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/visual/2017/08/29/5859346f-dd9d-42a3-9b88-35ec953b91fc_169.jpg?w=650)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gabungan Produsen Rokok Indonesia (Gaprindo) menyatakan keberatan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 57 tahun 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Anggota Gaprindo dari PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk, Elvira Lianita menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut dapat meningkatkan beban cukai rokok bulanan pada tahun depan.
"Regulasi baru soal penundaan tersebut mengakibatkan penerimaan cukai di tahun 2018 hanya sebelas setengah bulan. Hal tersebut juga berpengaruh pada penundaan pembayaran yang akan dialihkan pada tahun 2019," jelasnya dalam audiensi bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Senin (11/9).
Ketua Gaprindo Muhaimmin Moefti mengatakan bahwa regulasi baru itu akan berpengaruh pada peningkatan beban cukai pada tahun 2018. Ia juga memperjelas adanya potensi kenaikan beban cukai rokok.
"Dengan demikian berarti per bulannya ada kenaikan 4,8 persen," ujarnya.
Hal tersebut dinilai oleh Gaprindo memberatkan bagi para produsen rokok di Indonesia. Moefti juga menyampaikan bahwa regulasi tersebut dikhawatirkan akan mengurangi volume produksi rokok menurun, mengingat volume produksi rokok mengalami tren penurunan sejak 2016
Pada 2016, volume produksi rokok menurun sebesar 2 persen atau sekitar 342 miliar batang. Sedangkan pada 2017, Gaprindo memprediksi volume produksi rokok akan menurun sebesar 3 persen menjadi 330 miliar batang.
Selain itu, penurunan produksi ini dikhawatirkan malah akan membuat target penerimaan negara melalui pajak cukai tidak tercapai. Padahal, rokok merupakan salah satu penyumbang cukai terbesar di Indonesia, yakni sebesar 97 persen.
Gaprindo meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Mereka meminta agar kenaikan cukai pada tahun 2018 tidak melebihi angka 4,8 persen sesuai yg dicantumkan pada RAPBN 2018 yang didasari pada APBNP 2017.
"Permohonan kami dari Gaprindo adalah agar kenaikan cukai di tahun depan tidak melebihi dari target cukai yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," pungkas Elvira.
Menanggapi hal tersebut, Badan Anggaran DPR RI mengaku akan melanjutkan permohonan tersebut ke komisi XI DPR.
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...i-sri-mulyani/
0
2.2K
14
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya