Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Pedas! Jaksa Agung Sindir Kewenangan KPK
Pedas! Jaksa Agung Sindir Kewenangan KPK


Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, ingin pemberantasan korupsi bisa dilakukan seperti di Singapura dan Malaysia. Menurut dia, pemberantasan korupsi di Indonesia sangat berbeda dengan dua negara tersebut.

Di Indonesia, misalnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan kewenangan dalam melakukuan penuntutan tanpa harus izin dari Kejaksaan Agung.

"Jadi KPK di sana terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Meskipun Malaysia memiliki penuntutan. Tapi harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Menurut politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, di dua negara tersebut pemberantasan korupsi bisa bekerja maksimal. Hal itu, kata dia, berdasarkan IPK korupsi dari negara Malaysia dan Singapura.

"IPK di tahun 2016, Malaysia mendapat skor 49 dengan peringat ke 55 negara. Singapura mendapat skor 84 dengan peringat 7, dari 170-an negara yang dilakukan survei," katanya.

Kasus pemberantasan korupsi ini berbeda dengan di Indonesia. Apabila ada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK maka akan menjadi gaduh. Namun kenyatanya prestasinya sangat jauh dibandingkan Malaysia dan Singapura.

"OTT yang dilaksanakan negara Indonesia terasa gaduh dan hingar bingar. Namun IPK Indonesia berapa tahun belakangan ini tidak mengalami kenaikan signifikan. Pada 2016 Indonesia hanya mendapat skor 37 dengan peringat 90," ungkapnya.

https://www.jawapos.com/read/2017/09...kewenangan-kpk
0
2.2K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.