Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bukadonAvatar border
TS
bukadon
Pansus Hak Angket Ingin Bekukan KPK. Ini Tanggapan KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi informasi mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang ingin membekukan KPK. Wacana ini disebut muncul dalam rekomendasi panitia khusus hak angket KPK.

"Saya belum tahu apakah itu sikap DPR secara institusional," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK pada Jumat, 8 September 2017.

Baca : Jokowi Didesak Tolak Rekomendasi Hak Angket KPK

Febri mengaku KPK belum mendapat pemberitahuan apa-apa tentang hal tersebut. Ia juga mengatakan jika itu sikap beberapa orang tertentu saja, maka akan menjadi contoh dan perhatian bagi publik apakah sebenarnya ingin mendukung pemberantasan korupsi atau tidak. "Sejumlah pihak mengatakan bahwa segala proses yang sedang berjalan saat ini untuk mendukung pemberantasan korupsi," ujarnya.

Jika benar KPK dibekukan, menurut Febri, hal itu tentu saja akan menguntungkan para pelaku korupsi. "Baik yang akan melakukan atau mereka yang diduga, yang sedang berproses sebagai tersangka atau terdakwa," kata dia.

Baca : Jimly Minta Pansus Hak Angket Tunggu Putusan MK

Dia pun menegaskan bahwa KPK akan tetap terus bekerja karena Undang-undang masih ada. "Kita juga percaya Presiden akan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan apa yang pernah disampaikan," ujar Febri.

Wacana pembekuan ini dicetuskan oleh anggota pansus hak angket KPK Henry Yosodiningrat. Dia menuturkan wacana itu akan masuk dalam rekomendasi pansus yang akan dibacakan saat rapat paripurna pada 28 September 2017 mendatang. “Sementara stop KPK terlebih dulu, dan kembalikan kewenangan penyidikan ke Kepolisian dan Penuntutan ke Kejaksaan,” kata dia.

Menurut Politikus PDI-Perjuangan ini, wacana KPK dibekukan mencuat karena pansus menemukan banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Contohnya, barang bukti yang didapat KPK tidak pernah dibawa ke Pengadilan dan saksi dalam perkara yang diusut komisi antirasuah ini ditekan oleh penyidik.

ANDITA RAHMA | HUSSEIN ABRI DONGORAN

https://m.tempo.co/read/news/2017/09/09/078907481/pansus-hak-angket-ingin-bekukan-kpk-ini-tanggapan-kpk

Uda cukup jelas kan? emoticon-Ngakak
0
8.8K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.