Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PutraKucinkAvatar border
TS
PutraKucink
Peras Dokter di Cakung, 2 Oknum Wartawan Ditangkap




Jakarta -
Polisi menangkap dua oknum wartawan karena memeras seorang dokter di Cakung, Jakarta Timur. Polisi menyita uang Rp 2 juta hasil pemerasan.

Keduanya bernama Swardi Manulang (37) dan Sugianto Silaen (42). Mereka ditangkap tim Saber Pungli Polsek Cakung di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (16/8). Keduanya ditangkap saat bertemu dengan korban.

"Kami amankan usai menerima uang. Korban juga sudah melapor sebelum pertemuan ini berlangsung," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Andry Wibowo kepada detikcom, Kamis (17/8/2017).

Dalam aksinya, dua oknum wartawan dari Berita Indonesia dan Radar Pembangunan Indonesia ini mendatangi lokasi klinik milik korban Gunawan Thjia (58) di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jaktim dengan dalih klinik milik korban yang baru dibangun tersebut menyalahi aturan.

Pelaku menurut Andry memberikan sebuah koran dengan bertuliskan kalimat ancaman akan melapor soal bangunan klinik tersebut.

"Karena korban tidak ada di lokasi, pelaku memberikan koran itu kepada karyawan klinik dan minta koran tersebut disampaikan kepada korban. Ada tulisan pelaku menggunakan tangan dengan kata ancaman," kata Andry.

Keesokan harinya, pelaku kembali menelepon korban meminta untuk bertemu dengan alasan ingin melakukan pemeriksaan bangunan klinik tersebut. Korban pun sepakat bertemu dengan pelaku pada Rabu (16/8) sekitar pukul 16.45 WIB.

Saat bertemu, Swardi meminta uang sebesar Rp 500 ribu yang dituruti korban. Pelaku kemudian meminta uang tambahan sebesar Rp 500 ribu yang juga dituruti korban.

Menurut Andry, Swardi kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 1 juta kepada korban untuk diberikan kepada pelaku bernama Sugianto Silaen.

"Setelah menerima uang dari korban, kedua pelaku kemudian meninggalkan klinik tersebut, tak lama saber pungli Polsek Cakung langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku sekitar pukul 17.00 WIB," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta. Para tersangka dijerat Pasal 368 tentang pemerasan. Pelaku saat ini ditahan Polsek Cakung.

Horas BARAT !

----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

*menyanyi dgn penuh perasaan serta khidmad*

Buteeeeeetttt, abang merantau ke pulau seberang lautaaaannnn

OH Buteeettttt, abang diciduk karena malak di pulau seberaaaannggg

Buteeeeeetttt, polisi pulau seberang tak bisa kompromiiiiiii

emoticon-Ngakak


https://www.change.org/p/jokowi-save...atra-indonesia
0
6.2K
57
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.