Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mtx98Avatar border
TS
mtx98
Penerbangan Batal, Lion Air Dihukum Ganti Biaya Ultah Penumpang


Jakarta - Lion Air dihukum membayar denda Rp 23,5 juta kepada penumpang Rolas Budiman karena membatalkan penerbangan sepihak. Gara-gara batal terbang, acara ulang tahun anak Rolas jadi terbengkalai, padahal pesta sudah dipesan.

Kasus bermula saat Rolas akan pulang ke Jakarta dari Manado pada 19 Oktober 2011. Rolas membeli tiket dengan nomor penerbangan JT 743.

Namun saat ia chek in di Bandara Samratulangi, pihak Lion Air menyatakan pesawat sudah melebihi kapasitas sehingga penerbangan dibatalkan. Pihak Lion Air menawarkan kompensasi penerbangan untuk keesokan harinya.

Rolas tidak terima dengan tawaran tersebut karena ia akan merayakan ulang tahun anaknya pada 20 Oktober. Apalagi, biaya pesta ulang tahunan anaknya sudah dipesan.

Namun, pihak Lion Air tetap tidak bisa memberangkatkan Rolas, sehingga langkah hukum pun diajukan ke pengadilan. Gugatan dilayangkan dengan rincian kerugian materiil yaitu:

1. Tiket yang dibatalkan Rp 1,8 juta.
2. Tiket pengganti Rp 1,7 juta.
3. Biaya pulsa Rp 500 ribu.
4. Biaya makan Rp 500 ribu.
5. Biaya penginapan hotel Rp 1,2 juta.
6. Biaya konsumsi ulang tahun anaknya Rp 20 juta.

Sehingga total kerugian materiil Rp 25 juta. Adapun kerugian immateril setelah dihitung-hitung Rolas sebesar Rp 500 juta.

Gayung bersambut. Pada 15 Januari 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Lion Air sebesar Rp 23,5 juta. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Januari 2015.

Lion Air tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming. Pada 11 Februari 2016, MA tetap menghukum Lion Air sesuai putusan PN Jakpus.

Langkah terakhir dilakukan Lion Air dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Tapi apa kata MA?

"Menolak permohonan PK Direktur Utama PT Lion Air/PT Lion Air Mentari Airlines diwakili oleh Rudy Lumingkewas selaku Direktur Utama sebagai pemohon PK," demikian lansir website MA, Rabu (6/9/2017).

Duduk sebagai ketua majelis PK Nurul Elmiyah dengan anggota Panji Widagdo dan Maria Anna Samiyati. Putusan PK itu diketok pada 25 Agustus 2017.
(asp/rvk)

https://news.detik.com/berita/d-3631...ltah-penumpang
0
25.4K
233
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.