Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Praperadilan Setya Novanto dan perlawanan tersangka korupsi

Ketua DPR Setya Novanto (kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) menandatangani foto saat pembukaan Pameran Foto Warna-Warni Parlemen di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Upaya perlawanan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ditempuh melalui praperadilan. Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK.

Dilansir Antaranews, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan mengatakan Setya Novanto telah mendaftarkan praperadilan pada 4 September 2017. Hakim praperadilan adalah Chepy Iskandar, tetapi belum ada jadwal sidang preperadilan itu.

KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka pada Senin (17/7/2017). Novanto diduga mengatur para peserta lelang bersama Andi Narogong. Peran Setya pernah diungkap oleh saksi dan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Ia telah divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan pada Kamis (20/7/2017). Majelis hakim juga memutuskan Irman membayar uang pengganti US$500 ribu dikurangi pengembalian US$300 ribu dan Rp50 juta.

Adapun Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen. Ia divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan penjara. Sugiharto juga diminta membayar uang pengganti US$50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar US$30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Nama Novanto sempat hilang dalam sidang putusan Irman dan Sugiharto. Dalam vonis itu, sejumlah nama tak tercantum seperti Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, dan Yasonna Laoly. Anggota DPR yang diduga menerima duit e-KTP dan disebutkan dalam vonis adalah Ade Komarudin, Markus Nari, dan Miryam S Haryani.

Sosok Novanto kembali muncul dalam sidang dengan terdakwa Andi Narogong. Dalam dakwaan Andi Narogong, jaksa menyebut beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014 diuntungkan sejumlah $14.656.000 AS dan Rp44 miliar. Seluruh uang yang diterima Andi, kata jaksa, sebagian diberikan kepada Irman, Diah Anggaraeni, Sugiharto, Setya Novanto, serta kepada anggota DPR RI saat proses penganggaran maupun pada saat pelaksanaan pengadaan tersebut.

Tak hanya dalam aliran dana e-KTP, nama Novanto pun disebut dalam kasus kesaksian palsu Miryam S. Haryani. Dalam sidang Senin (21/8/2017), pengacara Elza Syarif, pengacara mengatakan bahwa Setya Novanto turut menekan Miryam saat menjadi saksi kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.

Perlawanan tersangka korupsi lewat praperadilan

Sebelum Novanto, Miryam S. Haryani telah lebih dahulu mengajukan praperadilan. Seusai drama buron, perlawanan anggota DPR dua periode dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII ini berlanjut ke praperadilan. Hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring menolak gugatan Miryam.

Sejak 2004 sampai 2017, ada lebih dari 50 tersangka kasus korupsi yang mengajukan praperadilan. KPK masih menang skor dalam sidang praperadilan itu. Hanya ada lima praperadilan yang ditolak.

Kekalahan pertama adalah sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada 2015. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Keputusan Hakim Sarpin itu memecahkan rekor tak terkalahkan KPK dalam sidang peradilan. Pada periode 2004-2014 terdapat 32 perkara yang diajukan ke praperadilan dan semuanya dimenangkan oleh KPK.

Keputusan Hakim Sarpin seperti membuka jalan tersangka korupsi mengajukan gugatan praperadilan dan berharap nasibnya seperti Budi Gunawan. Pada tahun 2015, KPK mengalami kekalahan lagi dalam kasus yang menimpa Hadi Purnomo dan Ilham Arif Sirajuddin.

Pada periode 2016 sampai pertengahan 2017, ada 15 perkara yang diajukan ke praperadilan. Dalam periode ini, KPK kalah dua kali, yaitu praperadilan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome pada Mei 2016 dan praperadilan yang diajukan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman pada Maret 2017.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-kasus-korupsi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Warga Tambora turun tangan tekanangka kebakaran

- 300 ribu pelamar CPNS 2017 gugur sebelum verifikasi

- Drama KPK yang membingungkan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
11.2K
65
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.