Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mol1605Avatar border
TS
mol1605
Eksepsi Dikabulkan, Ustaz Alfian Tanjung Bebas
https://news.detik.com/berita-jawa-t...-tanjung-bebas

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ustaz Alfian Tanjung diputus bebas majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian Tanjung diputus bebas karena surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat.

"Mengabulkan eksepsi terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Dedik Fardiman di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/9/2017).

Setelah mempelajari dan mencermati surat dakwaan JPU dan keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, serta tanggapan JPU atas keberatan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa dan terdakwa, majelis hakim berpendapat bahwa uraian dalam surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHP.

Mengingat pasal 143 ayat (2), (3), dan pasal 156 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka majelis hakim mengadili, mengabulkan atau menerima keberatan (eksepsi) dari penasehat hukum terdakwa.

"Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum," ujarnya.

Majelis hakim juga menyatakan, pemeriksaan perkara register nomor 2320/Pid.Sus/2017/PN.Sby terdakwa Alfian Tanjung, tidak dapat dilanjutkan.

"Memerintahkan terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan. Membebankan biaya perkara kepada negara," jelasnya.

Ustaz Alfian Tanjung Alfian dipersangkakan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 jo Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Alfian sempat dijadikan tersangka terkait dengan ceramahnya tentang PKI dan PKC di Masjid Mujahidin, Surabaya.
(iwd/iwd)

bebas brayemoticon-Ngakak
0
2.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.