- Beranda
- Berita dan Politik
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
...
TS
Rampod333
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi
Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
Djarot menjelaskan kebijakan ini sudah lama, tapi belum terimplementasikan. "Belum ditegakkan, maka itu perlu disosialisasikan."
Surat keterangan memiliki garasi harus dikeluarkan ketua RT/RW setempat. Djarot mengatakan Pemprov DKI masih menyosialisasikan aturan ini. Belum ada rencana untuk melakukan razia.
"Kita juga kan belum bikin pergubnya (peraturan gubernur, red.)," kata dia.
http://otomotif.metrotvnews.com/mobi...b-punya-garasi
kalo ada razia bakal heboh nih
kalo kek gini mantap deh
Quote:
Diubah oleh Rampod333 06-09-2017 10:17
0
12.6K
134
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
676.5KThread•46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya