Kaskus

News

Rampod333Avatar border
TS
Rampod333
Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi


Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.


Djarot menjelaskan kebijakan ini sudah lama, tapi belum terimplementasikan. "Belum ditegakkan, maka itu perlu disosialisasikan."

Surat keterangan memiliki garasi harus dikeluarkan ketua RT/RW setempat. Djarot mengatakan Pemprov DKI masih menyosialisasikan aturan ini. Belum ada rencana untuk melakukan razia.

"Kita juga kan belum bikin pergubnya (peraturan gubernur, red.)," kata dia.



http://otomotif.metrotvnews.com/mobi...b-punya-garasi


kalo ada razia bakal heboh nihemoticon-Leh Uga

emoticon-Traveller

kalo kek gini mantap deh

Quote:
Diubah oleh Rampod333 06-09-2017 17:17
0
12.6K
134
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.5KThread56.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.