Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aribandimantraAvatar border
TS
aribandimantra
REI Apresiasi Penyelesaian Hukum Apartemen Green Pramuka dan Acho


Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) memberikan apresiasi kepada Apartemen Green Pramuka dan Acho terkait dengan penyelesaian permasalahan hukum yang berlangsung terkait dengan pengelolaan dan fasilitas Apartemen. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengelolaan Apartemen dan Rumah Susun Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia Mualim Wijoyo, di Jakarta, Jumat (25/8/2017).

“Saya dari Real Estate Indonesia mengapresiasi kedua belah pihak, baik Green Pramuka maupun Acho dengan saling memaafkan merupakan perwujudan jiwa yang besar,” katanya. 

Menanggapi perkara yang melibatkan salah satu anggotanya, Mualim berpesan kepada pihak pengembang dan pengelola apartemen atau rumah susun dapat menyelesaikan dengan baik setiap permasalahan yang mungkin timbul.

“Kemudian kepada pelaku pembangunan atau pengembang atau dalam hal ini badan pengelola, mungkin ke depannya apabila ada permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Tentunya memang tidak dapat diselesaikan pada hari itu juga, kadang butuh waktu untuk penyelesaian,” tambahnya. 

Pada tanggal 18 Agustus lalu, Apartemen Green Pramuka bersama kuasa hukumnya Muhammad Rizal Siregar telah mengajukan surat permohonan penghentian perkara (SP3) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 

“Kami memenuhi kewajiban sebagai pelapor, untuk merealisasi atas pencabutan perkara saudara Acho karena pencemaran nama baik dan fitnah,” tutur Muhammad Rizal Siregar, kuasa hukum Pengembang Apartemen Green Pramuka.

Pengembang Apartemen Green Pramuka, lanjutnya, memb
uktikan konsistensinya untuk menyelesaikan perkara dengan komika Mukhady alias Acho dengan didasari niat baik dan kekeluargaan. Rizal juga menyampaikan bahwa ini merupakan komitmen Green Pramuka untuk terus meningkatkan pelayanan dengan semangat kekeluargaan. Mengenai kelanjutan perkara setelah penyerahan surat permohonan penghentian perkara Rizal menambahkan 

Quote:

Nah, ini baru positif. Harusnya pihak penghuni dan developer bekerjasama membangun nama baik Green Pramuka. Soalnya gini, kalau nama baik apartemen rusak keduanya jadi rugi. Nilai investasi pemilik unit dipertaruhkan juga.
0
18.3K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.