capingappAvatar border
TS
capingapp
Sejauh Mana Manfaat dari Undang-Undang ITE?
Tren isu hoax memang belum selesai. Entah berasal dari mana, tapi banyak yang mempercayai jika hoax serta hate speech (Ujaran kebencian) merupakan permintaan khusus dari seseorang atau golongan tertentu demi kepentingan tertentu. Misalnya merubah peta kekuatan politik.

Saracen yang merupakan sindikat penebar fitnah dan ujaran kebencian akhirnya telah diringkus pihak berwajib beberapa waktu lalu. Organisasi ini lihai menggunakan kemampuan mereka untuk menebar informasi palsu kepada publik. Lalu bagaimana fungsi UU ITE yang seharusnya publik dari penyebaran informasi hoax? Benarkah sudah cukup efektif?

Literasi akan sokong manfaat UU ITE


Orang Indonesia masih memiliki minat baca yang tergolong rendah. Karena malas membaca, orang Indonesia biasanya hanya membaca judul atau headline sebuah berita tanpa memikirkan isinya. Minimnya pendidikan literasi di Indonesia ini tidak bisa dilepas dari pengaruh oemerintah sendiri yang lebih menekankan kepada sisi indoktrinasi. Contohnya adalah penanaman ideologi Pancasila yang berlebihan dengan cara melembagakan UKP-PIP. Sesungguhnya ideologi perlu disampaikan secara lebih terbuka dalam hal penafsirannya, tapi tetap memiliki batasan-batasan tertentu.

Pada sisi yang lain, UU ITE telah menunjukan efektifitasnya. Hanya saja dalam penerapannya yang belum terlalu terlihat. Kebebasan berpendapat memang dibutuhkan, tapi harus dipikirkan pula apakah pendapat tersebut itu mengandung unsur hoax atau ujaran kebencian. Informasi yang tidak benar dapat mudah menyasar orang berpendidikan rendah. Selain itu, orang yang tidak memiliki sikap kritis juga menelan mentah-mentah konten berita hoax. Inila alasannya kenapa pemerintah perlu memberikan pendidikan literasi, bukan hanya sekadar memblokir akun atau menutup akses dari website dam media sosial tertentu.

Jangan cepat puas dengan UU ITE


Harus kita akui jika UU ITE adalah langkah tepat yang diambil pemerintah. Namun, alangkah baiknya jika dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Pasalnya saat ini UU ITE masih sebatas peraturan menteri. Jika sudah menjadi PP, UU ITE akan menjadi semakin kuat dan bisa bergerak lebih jauh dalam usahanya untuk melindungi dunia cyber di Indonesia.

Bukan hanya pemerintah saja, penyedia layanan media sosial, website atau forum juga harus berperan sebagai pengelola dari penyebaran informasi. Mereka tidak boleh lepas tangan begitu saja. Meskipun kebebasan berpendapat mutlak bagi setiap orang, penyedia layanan harus siap untuk menjadi mesin filter untuk menghilangkan hoax, hate speech dan berbagai jenis fitnah lainnya. Untuk menjalankannya, penyedia layanan perlu menjalin kerjasama dengan pemerintah.

Pengguna, penyedia layanan serta pemerintah. Jika ketiganya bersinergi untuk melawan hoax maka perdamaian di dunia maya niscaya akan tercipta. Setuju tidak Capingers?

Sumber: Caping App
0
8.7K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.