Quote:
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setya Novanto tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setya Novanto sudah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan tanggal 4 September 2017," ujar Humas PN Jakarta selatan Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2017).
Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel, yang diajukan oleh Tim Advokasi Setya Novanto. Terkait waktu persidangan, Made mengaku masih mencari jadwal yang tepat.
"Baru ada penunjukkan hakimnya, hakim Chepy Iskandar, tapi belum ditetapkan hari sidangnya," kata Made.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, nama Setya Novanto disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama menikmati uang haram dengan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Nama Setya Novanto juga berkali-kali muncul dalam persidangan e-KTP. Ketua Umum Partai Golkar tersebut diduga sebagai kunci anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun. Novanto juga disebut menerima Rp 574 miliar dari pengadaan e-KTP.
Klo lolos, kesaktian papa patut diacungi jempol..
