Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bakatruAvatar border
TS
bakatru
Pakar Nilai Pernyataan Novel Ada Konsekuensi Hukum
Menanggapi hal ini Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Ganarsih menilai, wajar bila Aris Budiman melaporkan Novel. Sebab, pernyatan Novel melalui email yang menyebut Aris Dirdik terburuk sepanjang KPK berdiri punya tidak pantas.

"Sangat disayangkan ada pernyataan seperti itu, pernyataan formal. Sekarang direktur penyidikan itu kan melaporkan ke Polisi, ya hal yang wajar," kata Yenti pada INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Bahkan, kata Dosen Hukum Universitas Trisakti ini, selain ada konsekuensi hukum. "Ya (laporan) itu langkah yang sangat mungkin. Pak Aris merasa terhina ya begitulah pada saat menyatakan itu ya resikonya seperti itu," kata dia.

Dalam kesempatan ini dia mengatakan, pernyataan Novel juga disebut tak sesuai atau standar mekanisme dalam penyampaian sesuatu. Mustinya, ada cara yang elegan dalam menyampaikan pendapat.

"Dalam rangka dinamika di kelembagaan yang formal sesuai aturan lah, pakai bahasa seperti itu. harusnya saling menghormati, masalah satu program, satu usulan tidak diterima pihak lain itu biasa, tapi cara penyampaian penolakan itu harusnya standar etikanya ya harus terjaga. Ya makanya Pak Direktur itu mempolisikan dengan pasal Pasal ITE karena lewat email dan isinya penghinaan pasal 310, 311 KUHP," ujar Yenti.


Aris Budiman sebelumnya melaporkan pernyataan Novel karena merasa sangat dilecehkan. Aris menjelaskan, penghinaan Novel terhadap dirinya dilakukan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan ke dirinya dan anggota KPK lainnya.

Dalam email tersebut, Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai Dirdik KPK. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Kendati begitu, status Novel dalam kasus tersebut masih sebatas saksi terlapor. [ind]

http://m.inilah.com/news/detail/2401843/pakar-nilai-pernyataan-novel-ada-konsekuensi-hukum

Yenti Ganarsih katanya ahli hukum pencucian uang. kok sekarang ngomongin UU ITE? ini mah namanya: #Kode
0
1.8K
8
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.