Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anam310107Avatar border
TS
anam310107
Kuatkah Surat Kuasa Ini
Agan dan aganwati yang terhormat,
saya ingin menanyakan si A ini kan membeli kredit mobil dengan cara cicilan akan tetapi di tengah jalan si A ini ada masalah keuangan dan menunggak pembayaran selama 2 bulan, kemudian si A ini ditawari oleh lembaga yg mengatasnamakan gerakan penyelamat konsumen atau sejenisnya dan lembaga ini memberi surat kuasa bahwa mobil tersebut akan di beli oleh lembaga dan si A diberi surat kuasa oleh lembaga tersebut bahwa mobil sudah di kuasakan sepenuh nya oleh lembaga ini dan nanti suatu saat leasing atau pemberi kredit menagih cicilan si A tinggal kasih sutat kuasa bermaterai dan dan di tanda tangani si A dan lembaga ini di atas materai ke pihak leasing atau pemberi kredit bahwa mobil sudah berurusan dengan lembaga, semua yang menyangkut masalah kredit mobil itu sudah berurusan sama lembaga, dan lembaga akan mem back up semuanya, daripada mobil ditarik leasing si A tidak dapat apa apa tapi karena ada lembaga ini si A mendapatkan uang karena memang sudah tidak sanggup untuk membayar cicilan tersebut, dan mobil berada di lembaga karena si A ini sudah dapt uang dari lembaga tersebut, yang jadi pertanyaam apakah si A ini ke depanya bisa bermasalah di mata hukum,walaupun lembaga ini sepenuhnya membackip si A dengan surat kuasa di atas materai, di mana letak kesalahan dalam kasus ini, mohon penjelasanya, Terima kasih.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
10.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.