Jakarta - Muannas Al Aidid, pengurus Badan Advokasi dan Hukum (Bahu) NasDem, melaporkan pemilik akun media sosial Jonru Ginting atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Muannas melapor berawal dari pernyataan Jonru yang disiarkan langsung dalam acara talkshow pada salah satu televisi swasta.
Baca juga: Pelapor Jonru Ginting Adalah Anggota Badan Hukum NasDem
"Dalam kesempatan itu kalau diperhatikan komunikasi dia di acara talkshow, ada dugaan kuat postingan Jonru yang menuduh PBNU menerima Rp 1,5 triliun sebagai sogokan penerbitan Perppu Ormas. Itu disampaikan oleh saksi kami Guntur Romli, dan dia (Jonru) tidak membantah di situ," kata Muannas saat berbincang melalui sambungan telepon dengan detikcom, Jumat (1/9/2017).
Selain itu, Muannas juga menganggap bahwa Jonru telah menyatakan asal usul Presiden Jokowi tidak jelas dalam akun media sosialnya. Dia berinisiatif untuk melaporkan Jonru lantaran polisi tak bertindak atas ujaran kebencian yang dilontarkan Jonru.
"Terkesan polisi tak melakukan tindakan, untuk mencegah itu kita melaporkan. Karena itu bukan delik aduan, siapa pun bisa melaporkan, apalagi konten itu hate speech dan dugaan yang bernuansa SARA," kata Muannas.
Menurut Muannas, apa yang sering dilontarkan Jonru di media sosial bukanlah kritik melainkan ujaran kebencian. Kalau kritik, kata dia, bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Beda dengan akun ini, dia tak melakukan klarifikasi," ujar Muannas. (bag/imk)