Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tereariyaniAvatar border
TS
tereariyani
Gaduh Brigjen Aris Lawan Novel, Ini Respons Kabareskrim
Direktur Penyidik KPK Aris Budiman melaporkan koleganya di Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini banyak dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan internal KPK maupun instansi KPK dan Polri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Ari Dono mengatakan, potensi kegaduhan dalam laporan Aris sangat relatif. Menurutnya, Polri pada prinsipnya hanya melayani masyarakat.

"Relatif lah ya, gaduh atau tidak gaduh itu kan. Pada prinsipnya kita standar saja kita layani masyarakat, mudah-mudahan lah enggak apa-apa kan itu bentuk dari pada representasi dari hak-hak warga," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jumat 1 Agustus 2017.

Meski Aris seorang pejabat di KPK dan seorang brigadir jenderal, ia menyebutkan semua warga negara mempunyai hak yang sama.

"Biasa kalau laporan semua kan wajib kami terima, kami layani. Semua punya hak yang sama," ucapnya.

Nantinya, dalam kasus ini penyidik memeriksa laporan tersebut. Laporan tersebut nantinya diuji dengan bukti yang ada seperti saksi dan bukti lainnya.

"Kami mintai keterangan persoalan apa yang dilaporkan. Kemudian kami uji laporan tersebut dengan bukti, mungkin bentuknya saksi atau mungkin alat bukti lain, seperti bukti berita mungkin. Kira-kira begitu langkahnya, tapi awal pasti penyelidikan dulu," ujarnya.

Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman, melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dalam no LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus 2017. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus itu pun sudah keluar.

Aris merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik atau email yang dikirimkan Novel. Namun Argo belum bisa merinci hal itu.

"Yang bersangkutan (Aris) pribadi melaporkan secara tertulis, tanggal 13 Agustus. Kemudian digelarkan, kemudian yang bersangkutan, tanggal 21 membuat laporan Polisi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 31 Agustus 2017. (ase)

http://www.viva.co.id/berita/nasiona...ns-kabareskrim

common sense klo lu berjenggot tanpa berkumis celana cingkrang lu dianggap teroris
makan pakai tangan telanjang pun dianggap peradaban batu

mereka perang lawan sunnah kok jd biasa saja orang2 kaya gitu udah dr jaman abu jahal sudah ada
0
2.4K
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.