Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Begini prosedur administrasi pelamar CPNS

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7).
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2017 di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Hukum dan HAM akan dimulai pada Selasa (1/8/2017) dan ditutup pada 26 Agustus 2017 pukul 23.59. Ada 19.210 formasi yang dibuka pemerintah dalam penerimaan CPNS ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Peserta ujian dapat langsung mengetahui nilainya begitu selesai ujian.

Seleksi juga tidak dipungut biaya sehingga tidak bisa diintervensi pihak mana pun. "Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan," ujar Asman dalam keterangan tertulisnya.

Bagaimana prosedur administrasi untuk pelamar calon pegawai negeri ini? Dilansir laman Sekretariat Kabinet, Senin (31/7/2017), pendaftaran CPNS dilakukan secara daring. Pendaftaran penerimaan CPNS ini dilakukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id, mulai Selasa 1 Agustus. Situs ini belum bisa dibuka pada Senin (31/7/2017) siang.

Di situs itu, pelamar mengisi formulir yang telah tersedia menggunakan data kependudukan yang valid yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ NIK pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor KK.

Identitas diri harus diinput dengan data yang sama, seperti nama, tempat tanggal lahir maupun jenis kelamin sesuai dengan akte kelahiran. "Apabila terdapat ketidaksesuaian atas data-data kependudukan tersebut, disarankan agar segera memperbaharui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat," demikian siaran pers biro Humas Kementerian PANRB.

Setelah melakukan pendaftaran melalui sistem daring, pelamar akan mendapatkan Kartu Pendaftaran Registrasi. Pelamar di lingkungan Mahkamah Agung harus menyampaikan lamaran yang ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani di atas materai Rp6.000 yang ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung RI. Contoh surat lamaran dapat dilihat di situs Badan Kepegawaian Negara.

Pelamar juga harus melampirkan beberapa berkas, di antaranya dokumen (print out) Kartu Pendaftaran Registrasi Online; fotokopi KTP; fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, serta pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah dan menuliskan nomor registrasi online dan nama pelamar di belakang foto tersebut.

Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan di sudut kanan atas ditempel potongan nomor pendaftaran registrasi online. Selanjutnya dikirim kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim MA RI melalui POS dengan PO BOX 2700 Jakarta 10027 paling lambat 26 Agustus 2017 cap pos dan selambat-lambatnya diterima tanggal 31 Agustus 2017.

Untuk pelamar pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, menurut siaran pers Biro Humas Kementerian PANRB, juga melakukan pendaftaran melalui sistem online sama seperti pelamar MA.

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan D-III dan SLTA, wajib menyampaikan surat lamaran yang diketik menggunakan komputer ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM di Jakarta bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam dengan format surat lamaran yang dapat diunduh di laman https://sscn.bkn.go.id.

Pelamar juga melampirkan fotokopi KTP, fotokopi ijazah/STTB, fotokopi ijazah SD, ijazah SLTP dan ijazah SLTA, surat pernyataan bermaterai Rp6. 000, pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar bagi kualifikasi Diploma III/D-III dan SLTA/Sederajat, dan lembar bukti pendaftaran.

Berkas lamaran tersebut dikirim melalui PO BOX dari masing-masing wilayah yang dituju. Daftar alamat PO BOX bisa dilihat di laman www.menpan.go.id dengan judul pengumuman penerimaan CPNS 2017 dan poin Kementerian Hukum dan HAM RI.

Sedangkan untuk pelamar Dokter Spesialis, Dokter Umum, dan Sarjana/S-1 di Kementerian Hukum dan HAM, tidak perlu mengirimkan dokumen karena cukup mengunggah dokumen yang diperlukan melalui situs https://sscn.bkn.go.id.

Selain memperhatikan dengan cermat data diri dan proses pendaftaran, Kementerian PANRB mengingatkan bahwa calon pelamar diwajibkan memperhatikan poin-poin persyaratan yang sudah ditentukan kedua instansi terkait. Seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), formasi yang sesuai dengan jurusan, serta batas usia yang diperbolehkan mendaftar menjadi CPNS .

Pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi, satu jabatan, dan satu jenis formasi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi. Misalnya, pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA. Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.

Selanjutnya apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Seluruh sistem pendaftaran dilakukan secara elektronik, dan calon pelamar tidak dapat mengubah pilihan dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, pelamar dianjurkan agar membaca dan memahami secara cermat seluruh persyaratan pelamaran.

Calon pelamar yang lolos seleksi administrasi dan memenuhi persyaratan, wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui situs yang sama, dan terus berlatih dan belajar sebelum tes.

Tes tersebut merupakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT). Soal-soal yang diuji meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Untuk menghindari penumpukan pendaftaran, disarankan calon pelamar tidak semua mendaftar pada tanggal 1 Agustus, tetapi bisa mendaftar di hari-hari berikutnya sampai sebelum batas waktu pendaftaran ditutup.

Pelamar dapat menghubungi call center apabila terdapat hal-hal yang masih memerlukan penjelasan terkait persyaratan pelamaran tersebut. Call center Kementerian Hukum dan HAM yakni (021) 5253004 (ext 310) dan Mahkamah Agung pada nomor 082110891729.

Mahkamah Agung membutuhkan 1.684 CPNS untuk menjadi hakim. Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM membutuhkan 14 ribu sipir dan 2.278 analis masalah imigrasi.

Menteri PANRB, Asman mengatakan, jabatan ini menjadi prioritas mengingat terjadi peningkatan beban kerja. Pembukaan lowongan ini sejalan dengan rencana pemerintah sebelumnya, tak akan membuka lagi lowongan CPNS dengan kompetensi umum.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-pelamar-cpns

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kejanggalan di balik kebakaran 8 sekolah di Palangka Raya

- Michael Kors akuisisi Jimmy Choo senilai Rp18 triliun

- Kemenangan warga Palestina di Masjid al-Aqsa

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
28.3K
138
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread737Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.