Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
DKI perjuangkan pencabutan moratorium reklamasi

Foto tampak atas bagian pulau reklamasi di Jakarta Utara, 29 Desember 2016.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperjuangkan kelanjutan proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengaku telah menerima surat permohonan pencabutan moratorium proyek reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pihaknya pun sepakat akan menindaklanjuti permohonan itu dengan menugaskan dua pejabat Kementerian LHK memeriksa seluruh persyaratan pencabutan moratorium itu.

Jika moratorium benar dicabut, maka sanksi yang sebelumnya dijatuhkan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu, selaku pengembang pembangunan Pulau C dan D otomatis akan turut dianulirkan.

Sebelumnya, Kapuk Naga Indah dikenakan sanksi karena belum melengkapi 11 izin yang diwajibkan untuk membangun pulau C dan D. Saat itu, satu izin yang tersisa adalah izin lingkungan yang tercantum dalam Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemrov DKI Jakarta, dalam lansiran Katadata, mengklaim saat ini Kapuk Naga Indah telah menyelesaikan Amdal dari proyek tersebut. Hanya saja, izin lingkungan itu belum dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

"Kalau itu (KLHS) sudah bisa, berarti dia sudah bisa selesai dari penerapan sanksinya," ucap Siti.

Selain telah memiliki Amdal, PT Kapuk Naga Indah juga telah memperoleh sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau D seluas 3,12 juta meter persegi alias 312 hektare yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dengan masa berlaku 30 tahun.

Dengan memiliki itu, Kapuk Naga Indah menjadi memiliki hak untuk meminta pencabutan moratorium reklamasi dan pengembangan Pulau C dan D.

Kepala BPN DKI Jakarta, Muhammad Najib Taufik dalam Tempo.co menegaskan bahwa penerbitan HGB untuk pulau D yang dilakukan oleh BPN Jakarta Utara kepada Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan prosedur.

Hal ini mengacu pada peraturan Kepala BPN No.2 Tahun 2013 di Pasal 4 huruf C bahwa kewenangan pemberian HGB di atas HPL merupakan kewenangan kepala kantor pertanahan kabupaten dan kota.

Terlebih, HGB yang diberikan adalah HGB Induk yang berarti pemanfaatannya adalah 52,5 persen digunakan untuk kepentingan komersial dan 47,5 persen digunakan untuk kepentingan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos).

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan upaya pencabutan moratorium reklamasi yang dilakukan pemerintahannya bukan untuk menjegal pemerintahan penerusnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Dalam Liputan6.com Djarot beralasan, upaya melanjutkan reklamasi Teluk Jakarta itu adalah bagian dari kewajiban pemerintah untuk warganya. Jika moratorium dicabut, Djarot memastikan pemerintah Jakarta akan memprioritaskan pada perbaikan lingkungan dan pembangunan dermaga, serta perbaikan kampung nelayan.

"Kota-kota lain di dunia itu enggak pernah rebut masalah ini dan kita selalu rebut. Makanya kita enggak maju-maju," ujar Djarot.

Lagipula, Pemprov DKI juga berencana menyambung pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, yakni Pulau C dengan daerah Dadap di Kabupaten Tangerang, Banten. Rencana ini sudah dibahas dalam rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) DKI Jakarta.

Djarot menyebut, separuh dari trase itu sudah dibuat di Dadap, sehingga DKI Jakarta hanya tinggal membuat separuhnya lagi untuk menyambungkannya dengan Pulau C. Dengan adanya trase penghubung, diharapkan akses dari Pulau C menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, akan lebih cepat.

Selain kepada menteri Siti, Djarot juga telah mengirim surat permohonan yang sama kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...rium-reklamasi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kiprah Bunda Sitha, Wali Kota Tegal yang ditangkap KPK

- Sukacita karena Siti Masitha

- Aset Nazaruddin menjadi pusat studi hukum

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
862
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread737Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.