- Beranda
- Berita dan Politik
Berkas Lengkap, Pelapor Kaesang Jokowi Segera Diadili
...
![kelazcorro](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/08/04/avatar9000462_7.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kelazcorro
Berkas Lengkap, Pelapor Kaesang Jokowi Segera Diadili
Spoiler for img:
![Berkas Lengkap, Pelapor Kaesang Jokowi Segera Diadili](https://s.kaskus.id/images/2017/08/29/9000462_20170829061600.jpg)
Quote:
Berkas penyidikan kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan ketika menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya oleh Muhamad Hidayat, yang merupakan pelapor video Youtube Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, telah lengkap atau P21.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Berkas penyidikan dan alat bukti dalam kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Kami sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi,"kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Menurut Argo, berkas dan alat bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan penyidik pada pihak Kejaksaan pada Senin, 28 Agustus 2017. "Kemarin hari Senin dan lengkap ke kejaksaan," ucapnya.
Hidayat sebelumnya pernah ditahan kepolisian atas ulahnya mengunggah video yang telah dieditnya di jejaring sosial ketika ada kerusuhan dalam aksi Bela Alquran di Jakarta pada 4 November 206.
Dalam video itu, Hidayat menuliskan bahwa ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Video yang dibuat Hidayat pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang sedang ramai demonstrasi soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Karena itu, Hidayat pun dibekuk pada 15 November 2016, namun kemudian dilepaskan kembali oleh Kepolisian meski telah menyandang status tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono. Berkas penyidikan dan alat bukti dalam kasus itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
"Kami sudah kirim ke Kejaksaan Negeri Bekasi,"kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Agustus 2017.
Menurut Argo, berkas dan alat bukti dalam kasus tersebut telah diserahkan penyidik pada pihak Kejaksaan pada Senin, 28 Agustus 2017. "Kemarin hari Senin dan lengkap ke kejaksaan," ucapnya.
Hidayat sebelumnya pernah ditahan kepolisian atas ulahnya mengunggah video yang telah dieditnya di jejaring sosial ketika ada kerusuhan dalam aksi Bela Alquran di Jakarta pada 4 November 206.
Dalam video itu, Hidayat menuliskan bahwa ada indikasi provokasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan terhadap massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Video yang dibuat Hidayat pun viral dan membuat panas kondisi Jakarta yang sedang ramai demonstrasi soal penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakrta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Karena itu, Hidayat pun dibekuk pada 15 November 2016, namun kemudian dilepaskan kembali oleh Kepolisian meski telah menyandang status tersangka.
Quote:
Pelapor Kaesang Resmi Ditahan
Muhammad Hidayat S, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membuat heboh, lantaran melaporkan Kaesang Pangarep, anak Presiden Joko Widodo dengan tuduhan menyampaikan ujaran kebencian melalui video blog (vlog), dikabarkan resmi ditahan polisi.
Hidayat ditahan, setelah menjalani pemeriksaan atas status dia yang juga sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan.
Hidayat mulai menjalani proses pemeriksaan pada Jumat 14 Juli 2017, sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini disebut, untuk melengkapi berkas atas kasus yang menjerat dirinya. Usai diperiksa selama lebih dari 12 jam lebih, pria berusia 52 tahun ini pun akhirnya keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia pun mengaku dirinya langsung ditahan oleh Kepolisian. Hal itu dia ungkapkan, saat dirinya ditemani dua orang penyidik untuk pemeriksaan kesehatan di Bidokkes Polda Metro Jaya. Dengan memakai kemeja berwarna biru dan peci putih. Hidayat digiring oleh penyidik.
Jika ditahan, Hidayat akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan sambil penyidik melengkapi berkas perkaranya. "Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," ujar Hidayat kepada awak media sambil menuju Bidokkes Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat diminta masalah penahanan belum bisa dikonfirmasi.
Sebelumnya, Argo Yuwono mengatakan, penahanan Hidayat ditangguhkan karena alasan kesehatan. "Alasannya kesehatan, sehingga yang bersangkutan saat itu ditangguhkan penahanannya,"ujar Argo ketika dihubungi, Kamis lalu, 6 Juli 2017.
Seperti diketahui, Hidayat ditangkap di Bekasi pada 15 November 2016, dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghina Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan, pada saat aksi 411 di depan Istana Negara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya pada saat itu, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, ia ditangkap karena telah mentransmisikan video melalui YouTube yang isinya mencemarkan, atau menghina terkait dengan pernyataan Kapolda yang diedit. Videonya diberi judul, "Terungkap Kapolda Metro Jaya Provokasi Massa FPI agar serang massa HMI. Ini Buktinya."
Namun, sehari kemudian, atas permintaan sang istri Rahayu Ningsih yang menjadi penjamin, penahanan Hidayat ditangguhkan. "Pertimbangan penangguhan penahanan dari saudari Rahayu Ningsih selaku istri tersangka," ujarnya.
Setelah ditahan selama 13 hari, permohonan penangguhan penahanan Hidayat akhirnya dikabulkan. Penangguhan penahanan dilakukan sejak 29 November 2016. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nomor 11 tahun 2008.
mampos..udah dikasih angin malah ngelunjak
Diubah oleh kelazcorro 29-08-2017 12:10
0
6.5K
Kutip
39
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya