Berbeda dengan pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang membantah perihal terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pulau D, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang, membenarkan mengenai beredarnya foto sertifikat yang merupakan salah satu pulau reklamasi itu.
Secara singkat, ia mengakui bahwa dokumen HGB atas nama PT Kapuk Niaga Indah tersebut telah diterbitkan.
“Iya (sudah terbit),” ucap Kasten saat dihubungi wartawan, Senin (28/8/2017).
Kendati demikian, Kasten enggan merinci tanggal terbitnya sertifikat itu, termasuk hal-hal detail lainnya. Meski dalam dokumen yang beredar, sertifikat terbit tanggal 24 Agutus 2017 dengan pemegang hak adalah PT Kapuk Naga Indah.
“Ya seperti (beredar) di WhatsApp itulah,” singkatnya.
Dalam dokumen sertifikat tersebut, surat ukur terbit pada 23 Agustus 2017 dengan luas tanah mencapai 3.120.000 meter persegi. Sertifikat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Kasten Situmorang.
Namun, ia tidak mau menjelaskan alasan pihaknya menerbitkan HGB bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah di Pulau D. “Itu ada perjanjian dengan Pemprov,” imbuhnya.
Disisi lain, ia mengatakan, penerbitan HGB yang dilakukan pihaknya ada kaitannya dengan terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sertifikatnya diberikan Presiden Jokowi kepada Pemprov DKI pekan lalu.
Tapi, ia enggan menjelaskan detail dan menyebut urusan ini sudah dipegang kementerian terkait.
“Itu perjanjiannya, tapi apapun konferensi persnya (data rincinya) tidak boleh berikan, karena udah diambil alih kementerian,” pungkasnya.