Kasus Korupsi Reklamasi, Vonis Sanusi Diperberat Jadi 10 Tahun Bui
TS
aldopomade
Kasus Korupsi Reklamasi, Vonis Sanusi Diperberat Jadi 10 Tahun Bui
Spoiler for Kasus Korupsi Reklamasi, Vonis Sanusi Diperberat Jadi 10 Tahun Bui:
Quote:
Jakarta - Hukuman mantan anggota DPRD Jakarta, M Sanusi diperberat dari 7 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan," kata majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/8/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Daniel Dalle Pairunan dengan anggota Humuntal Pane, Sri Anggarwati, Jeldi Ramadhan dan Anthon Saragih. Selain diperberat hukumannya menjadi 10 tahun, Sanusi juga dijatuhi hukuman:
1. Denda sebesar Rp 500 juta, subsidair selama 4 bulan kurungan.
2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
3. Merampas aset Sanusi dari hasil pencucian uang:
a. Mobil Audi.
b. Mobil Jaguar.
c. Lima rumah/apartemen mewah di berbagai tempat seperti di Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di Perumahan Vimala Hills Villa and Resort Cluster Alpen, dan sebuah apartemen di Soho Pancoran.
4. Uang cash miliaran rupiah.
Sebagaimana diketahui, M Sanusi menerima suap Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, pada Maret 2016. Uang tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.