Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

stratovarius666Avatar border
TS
stratovarius666
Pemerintah Siapkan Aturan Baru Batasi Registrasi Nomor Ponsel
Pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru mengenai registrasi nomer telepon seluler. Rencananya, nanti setiap pemilik nomor ponsel akan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukannya. Aturan mengenai registrasi nomor ponsel ini diperbaharui mengikuti kondisi terkini pengguna seluler.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Agung Harsoyo berujar aturan registrasi itu telah muncul pada tahun 2005 dan mengalami pembaharuan pada Desember tahun lalu dengan aturan perlu adanya ID dari outlet.

"Sekarang kita ubah lagi sehingga pelanggan bisa daftar sendiri tapi diverifikasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil melalui NIK," ujarnya di Balai Kartini, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 28 Agustus 2017.



Tidak hanya itu, Agung berujar akan ada pembatasan dalam meregistrasi nomor seluler itu yakni setiap pelanggan hanya dapat mendaftar sendiri untuk tiga nomor dalam satu provider seluler. "Kalau mau lebih (dari tiga) boleh lebih tapi harus hadir ke gerai, tidak bisa melakukan registrasi sendiri," kata dia.

Regulasi itu, ujar Agung, diberlakukan agar identitas para pengguna telepon seluler lebih jelas tercatat. Dengan begitu, dia berharap bisa memininalisir dampak negatif seluler misalnya adanya sms-sms gelap dari nomor anonim. "Jadi nanti bisa melacak kalau ada sms yang enggak jelas. Langkah awal untuk know your customer," ucapnya.

Apabila dikombinasikan dengan Protokol Internet Versi terbaru, kata dia, data tersebut juga dapat digunakan untuk menanggulangi penyebaran konten negatif lantaran pemerintah bisa melacak kegiatan itu.

Regulasi itu menurut Agung direncanakan untuk dapat diluncurkan pada Oktober 2017. Adapun terkait masa transisi menuju efektifnya aturan itu diperhitungkan sekitar 6 bulan untuk pengguna baru, dan 1 tahun untuk pengguna lama yang mesti melakukan re-registrasi. "Sekarang aturannya sudah di meja menteri," ujarnya.

Penerbitan aturan ini, kata Agung, adalah langkag awal untuk menertibkan penggunaan nomor ponsel di Indonesia. BRTI akan melakukan evaluasi berkala mengenai aturan itu. "Harapannya, tiga sampai lima tahun ke depan kita bisa lakukan seperti eropa, yaitu number portability. Maksudnya, satu orang satu nomor ponsel, meskipun berganti provider," Dosen Institut Teknologi Bandung itu menjelaskan.

Head of Corporate Communications Group Indosat Ooredoo, Deva Rachman menyatakan aturan baru itu berpotensi memberi nilai positif dalam hal keamanan. Adanya aturan itu juga dinilai menguntungkan bagi perusahaan lantaran dengan adanya data itu, perusahaan provider bisa melihat perilaku pengguna. Dengan begitu, perusahaan dapat menyediakan konten atau iklan sesuai perilaku itu. "Lagipula kalau berpindah-pindah dan membuat lifetime penggunaan jadi enggak lama juga enggak bagus," ujarnya.

https://m.tempo.co/read/news/2017/08...i-nomor-ponsel


kasian nasbung makin susah aja buat nyebarin hoax dan fitnah emoticon-Sorry
0
10.1K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.