Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Masyarakat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan adat
Masyarakat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan adat

24 Agustus 2017

Masyarakat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan adat

DEWI KANTI
Anggota masyarakat penghayat Sunda Wiwitan merebahkan tubuh mereka di jalan sebagai tanda penolakan eksekusi lahan adat.

Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menggelar aksi penolakan eksekusi tanah adat oleh Pengadilan Negeri Kuningan, pada Kamis (23/08).

Dengan mengenakan pakaian adat, sejumlah anggota masyarakat penghayat Sunda Wiwitan merebahkan tubuh mereka di tengah jalan.

Dewi Kanti, salah seorang anggota Sunda Wiwitan, mengatakan eksekusi lahan bertentangan dengan prinsip keadilan hukum dan inkonstitusional.

IKLAN

"Lahan ini merupakan zonasi Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI," sebutnya.

Lagipula, sambungnya, amar putusan pengadilan diskriminatif dan cacat hukum sebab meminggirkan nilai sejarah dan budaya.

Masyarakat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan adat

DEWI KANTI
Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan mengklaim lahan yang akan dieksekusi merupakan zonasi Cagar Budaya Nasional, yang sudah tercatat sejak tahun 1976 di Departemen Kebudayaan dan Pendidikan RI.

Tanah sengketa

Tanah adat yang menjadi pokok permasalahan masih atas nama Pangeran Tedja Buana. Beberapa waktu lalu muncul gugatan dari salah satu keturunan pangeran, yaitu Jaka Rumantaka. Jaka mengklaim tanah adat Sunda Wiwitan yang luasnya sekitar dua hektare itu telah diwariskan kepadanya.

Padahal, masyarakat penghayat Sunda Wiwitan mengklaim, sejak 1960 leluhur warga adat termasuk Pangeran Tedja Buana tidak membuat sertifikat tanah.

Kasus sengketa ini berlanjut ke Mahkamah Agung dan MA telah mengeluarkan putusan kasasi yang mengabulkan gugatan Jaka. Langkah eksekusi pun ditempuh.

Masyarakat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan adat

DEWI KANTI
Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan menghuni kawasan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Diskriminasi

Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan sebelumnya beberapa kali mengaku mengalami diskriminasi, seperti pemaksaan agar anak-anak Sunda Wiwitan mengikuti salah satu pelajaran agama mayoritas di sekolah.

Pada Mei lalu, pemerintah mendukung agar penghayat kepercayaan bisa mencantumkan keyakinan mereka pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk.

Menurut Dewi Kanti, kekosongan dalam kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan menyebabkan munculnya stigma yang kemudian punya dampak secara sosial.

"Sebelum punya KTP saja anak-anak kita sudah di-bully di sekolah. Karena ada pemahaman yang seolah menjadi norma sosial bahwa di negara ini hanya ada enam agama," kata Dewi Kanti.

Masyarakat penghayat Sunda Wiwitan tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat, seperti Cigugur dan Lebak.

Masyarakat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan adat

BBC INDONESIA
Dewi Kanti mengatakan Sunda Wiwitan seringkali harus mencantumkan agama lain di KTP.

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-41033495

Salut, ayo dukung masyarakat adat cigugur pertahankan tanah leluhurnya
pakisal212
pakisal212 memberi reputasi
2
3.1K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.