Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rifkyfoAvatar border
TS
rifkyfo
Modus Baru Perdagangan Orang di China, Dubes: Nikahi Perempuan Indonesia


RILIS.ID, Beijing— Duta Besar RI untuk China dan Mongolia Soegeng Rahardjo mengungkapkan modus baru Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daratan Tiongkok.

Yakni sejumlah perempuan dari Indonesia yang didatangkan ke China untuk dikimpoii penduduk setempat. Ia mengamati pada umumnya TPPO diakibatkan oleh faktor kemiskinan dan rendahnya kualitas pendidikan para korban.

"Satu satunya cara adalah kualitas pendidikan harus ditingkatkan. Setelah ini mereka harus diberikan semacam pernyataan agar tidak mudah percaya dengan iming-iming gaji tinggi dan hidup enak," katanya didampingi Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Beijing Tato J Hidayawan di Beijing, Jumat (25/8/2017).

Soegeng menjelaskan Ada dua modus operandi TPPO yang saat ini marak digunakan.

Pertama, pekerja migran Indonesia yang bermasalah di Hong Kong dan tidak memiliki kontrak baru, pergi ke Makau.

Kedua, lanjut Dubes, buruh yang pernah bekerja di Taiwan dan Hong Kong diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar sehingga tanpa disadari terjerat dalam perdagangan manusia.

"Kedua modus tersebut sering kali ditemukan. Namun, sebenarnya yang lebih membahayakan adalah modus prostitusi dan perkimpoian," katanya.

Menurut Soegeng, sebagian besar pekerja Indonesia yang diselundupkan ke daratan Tiongkok menjadi wanita penghibur.

Sementara, pekerja lain menjadi buruh kasar di pabrik atau di daerah pertanian.

"Yang sulit dilindungi justru modus tawaran bekerja di spa. Kadang-kadang mereka dipaksa, disuruh jadi pekerja seks komersial. Kemudian, ada lagi pekerja wanita yang dibawa dan dikimpoikan di sini. Calonya ada di Indonesia," ujarnya.

Namun Soegeng menganggap sanksi yang diterapkan untuk pelaku TPPO sangat sulit diterapkan karena harus ada pembuktian korban dipaksa atau atas kemauannya sendiri.

"Karena itu menurut kami lebih baik meningkatkan pencegahannya. Korban tidak tahu apa-apa. Yang harus dihukum dengan tegas itu, ya agen-agen penyalur," ujarnya.

Oleh sebab itu, Soegeng mendukung upaya Diretorat Jenderal Imigrasi menunda pengeluaran paspor.

Dia juga setuju dengan peraturan deposit minimum Rp15-20 juta bagi yang ingin membuat paspor.

"Hal ini bukan untuk menghambat, namun untuk mencegah penggunaan paspor Indonesia yang sudah di luar kendali," ujar Soegeng.

Selama bisnis perdagangan manusia masih menguntungkan, jelas dia, perdagangan orang akan terus terjadi.

Sebelumnya Konsulat Jenderal RI di Hong Kong dan Makau menemukan ada tenaga kerja Indonesia yang bekerja di daratan Tiongkok dan Australia atas perintah majikannya di Hong Kong.

Menurut dia, hal itu merupakan perbuatan ilegal karena dalam kontrak kerja dicantumkan bahwa pekerja hanya boleh bekerja di satu alamat.

0
3.3K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.