Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albetbengalAvatar border
TS
albetbengal
Pesanan Beras Tak Sesuai, Indomaret Laporkan PT IBU ke Polisi
PT IBU diduga mengirim beras di bawah kualitas yang dipesan Indomaret dalam kontrak kerjanya.


Perusahaan retail Indomaret
melaporkan dugaan pelanggaran
kontrak kerja pengadaan beras
dengan PT Indo Beras Unggul (IBU)
kepada polisi. Badan Reserse
Kriminal (Bareskrim)
mengkonfirmasi adanya laporan soal
penyelewengan produksi yang
dilakukan PT IBU.

Laporan itu telah disampaikan pada
Kamis (24/8) kemarin. "Dalam
kontrak kerja, kami bisa melihat atau
menemukan adanya fakta-fakta yang
tidak sesuai dengan apa yang
dikontrakkan," kata Direktur Tindak
Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim
Polri Brigjen Pol Agung Setya di
kantornya, Jumat (25/8).

Agung menjelaskan, dalam kontrak
kerja antara Indomaret dan PT IBU,
tertulis permintaan produksi beras
kualitas II sesuai dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI) 6128:2008.
Namun, beras dalam kemasan yang
diterima oleh Indomaret terbukti
tidak sesuai dengan mutu. Sesuai
hasil uji laboratorium, anak usaha
Grup Tiga Pilar itu ternyata
menyediakan beras dengan kualitas
V SNI 6128:2008.

Pengujian SNI dilakukan dengan
persyaratan khusus beras
berdasarkan pada komponen mutu:
derajat sosoh, kadar air, butir kepala,
butir patah, butir menir, butir
merah, butir kuning/rusak, butir
mengapur, benda asing, dan butir gabah.

Menurut Agung, karena bentuk
kriminalnya merupakan
penyelewengan kontrak kerja, maka
dikenakan pasal 378 Kitab Undang-
undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang penipuan. "Jadinya penipuan
yang terjadi kepada retail. Saya lihat
ini terkait kualitas," ujarnya.
Dia mengatakan, polisi bakal
mendalami kasus ini dan melihat
fakta-fakta terbaru untuk
penyidikannya. Selanjutnya, bakal
diadakan gelar perkara untuk
menetapkan tersangka baru.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga
telah menetapkan Direktur Utama PT
IBU Trisnawan Widodo (TW) sebagai
tersangka dalam kasus dugaan
kecurangan produksi dan distribusi
beras. Polisi menjerat TW dengan
Pasal 144 Undang-undang nomor 18
tahun 2012 tentang pangan dan Pasal
62 Undang-Undang nomor 8 tahun
1999 tentang perlindungan
konsumen.

m.katadata.co.id/berita/2017/08/25/pesanan-beras-tak-sesuai-indomaret-laporkan-pt-ibu-ke-polisi

0
8.5K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.