Kabar Larangan Motor Masuk Rasuna Said Masih Belum Pasti
TS
paanjoel
Kabar Larangan Motor Masuk Rasuna Said Masih Belum Pasti
Image Via Antara Foto
Kabar berlakunya pelarangan kendaraan roda dua masuk Jl. Rasuna Said masih belum pasti. Menteri Perhubungan pada hari Senin 21/08, mengatakan bahwa pemberlakuan larangan melintas bagi sepeda motor di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, resmi akan diterapkan pada 11 Oktober 2017 mendatang, meski beliau berharap pelarangan ini bisa dikaji ulang dan dapat dilakukan secara bertahap.
Spoiler for Kata Menhub:
Quote:
Menhub: Pelarangan Motor di Jalan Rasuna Said-Sudirman Diterapkan Bertahap
Image Via Detikcom
JPP, JAKARTA -Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar pemberlakuan larangan melintas bagi sepeda motor di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, yang resmi akan diterapkan pada 11 Oktober 2017 mendatang dapat dilakukan secara bertahap.
"Waktu itu disampaikan secara umum bahwa akan dilakukan bertahap, nanti akan kami review (kaji) dan diskusikan dengan Pemda DKI Jakarta. Saya juga menyampaikan jangan terlalu ekstrem, harus bertahap," katanya di Jakarta, Senin (21/8/2017).
Menurut Menhub Budi, larangan melintas bagi sepeda motor secara logika memang akan dapat mengurai kemacetan di dua ruas jalan tersebut.
Solusi dari pelarangan tersebut, lanjutnya, adalah masyarakat dapat menggunakan layanan angkutan massal, salah satu yang telah tersedia adalah "Bus Rapid Transit" (BRT) atau sistem transportasi bus cepat dengan jalur khusus, yakni Transjakarta.
"Yang ada sekarang kan BRT, Insyaallah bisa mendistribusi. Pemda DKI sendiri cukup punya alasan untuk melakukan larangan ini," terang Menhub Budi.
Menhub Budi menambahkan, memang diperlukan pengelolaan jumlah kendaraan di kawasan pusat kota yang tengah mengalami pembangunan proyek, seperti Jalan Rasuna Said yang saat ini tengah mengalami pembangunan LRT Jabodebek.
"Pemda DKI biasanya cukup punya alasan untuk melakukan hal itu. Dengan adanya proyek ini kan kendaraan tersebut mesti dikelola dengan baik. Dengan pelarangan bisa lewat jalan lain, kalau tidak, akan mengakumulasi kemacetan yang mengakibatkan kerugian masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Menhub Budi mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan menjadi wewenang Pemda DKI. Namun demikian, pihaknya juga akan memberi masukan terkait penyediaan fasilitas kantung parkir untuk menyukseskan aturan tersebut.
Seperti diketahui, larangan melintas bagi sepeda motor di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, akan resmi diterapkan pada 11 Oktober 2017 mendatang. Pada 21 Agustus-11 September 2017, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan sosialisasi tentang aturan tersebut dan pada 12 September-10 Oktober 2017 akan dilakukan uji coba. (ant)
Namun, pada hari Selasa 22/08, Kadishub DKI justru mengatakan bahwa pelarangan motor hanya di kawasan Sudirman sampai area Bundaran Senayan. Sedangkan, peraturan yang akan diberlakukan di Jl. HR Rasuna Said hanyalah aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Spoiler for Kata Kadishub:
Quote:
Kadishub DKI Pastikan Tak Ada Larangan Motor Melintas di Rasuna Said
Image Via Kompas
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah memastikan kebijakan perluasan larangan sepeda motor tidak berlaku di Jalan Rasuna Said. Wacana kebijakan yang rencananya akan diberlakukan di Jalan Rasuna Said adalah ganjil genap.
"Di Rasuna Said itu wacana ganjil genap, bukan larangan motor. Jadi enggak usah bingung," kata Andri di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (22/8/2017).
Andri mengatakan kebijakan ganjil genap di Jalan Rasuna Said juga belum akan diuji coba pada 12 September. Adapun, 12 September merupakan tanggal uji coba kebijakan larangan motor sampai Bundaran Senayan.
Andri mengatakan perlu dilakukan forum group disscusion (FGD) lagi untuk menerapkan ganjil genap di Jalan Rasuna Said.
"Kenapa tidak berbarengan dengan larangan motor? Karena kan kalau ganjil genap itu butuh rambu-rambu yang besar. Itu pun harus kita FGD-kan dulu," kata Andri.
Pemprov DKI berencana memperluas area pelarangan sepeda motor dari Bundaran HI hingga Bundaran Senayan. Sejak Desember 2014 hingga saat ini, area pelarangan sepeda motor di Jakarta baru berlaku dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Sebelumnya, pada hari Senin 21/08, Wakil Kadishub DKI Sigit Widjatmoko, mengatakan wacana pelarangan motor Rasuna Said menunggu berjalannya sepeda motor di lokasi lain.
Spoiler for Kata Wakadishub DKI:
Quote:
Larangan Sepeda Motor Melintas di Rasuna Said Masih Dikaji Dishub DKI
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan larangan sepeda motor melintas di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Saat ini, wacana larangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said masih dikaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan menunggu berjalannya larangan sepeda motor di lokasi lain.
"Memang nantinya Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, baik ganjil-genap untuk roda empat atau lebih, dan juga (pelarangan) sepeda motor," ujar Sigit, saat dihubungi, Senin (21/8/2017).
Sigit menyebutkan pelarangan sepeda motor di Jalan Rasuna Said baru akan diuji coba setelah perluasan pelarangan sepeda motor hingga Bundaran Senayan diterapkan.
"Yang kami kenakan di tahap awal ini baru sampai dengan Bundaran Senayan," kata dia.
Adapun pelarangan sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Senayan rencananya diuji coba pada 11 atau 12 September 2017, mulai pukul 06.00-22.00 WIB.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus memastikan ketersediaan rambu-rambu lalu lintas terlebih dahulu sebelum pelarangan sepeda motor diterapkan.
"Kan yang paling penting adalah ketersediaan rambu. Kan kalau rambu harus diputuskan, di APBD sekarang belum ada nih, nanti kan tunggu proses perubahan APBD," ucap Sigit.
Menurut ane sih yang penting, kebijakan pelarangan motor itu punya kebijakan penopangnya, misalnya ngasih subsidi ongkos gitu kek ke orang susah yang ngantornya di Rasuna Said, Kuningan, kayak OB dan pekerja dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah yang sehari-hari naik motor untuk menghemat (ketimbang naik angkutan umum naik turun). Mikrolet dan metromini aja minimal empat ribu. Lah piye yang rumahnya di Parung (jauh dari akses kereta, naik angkutan umum berkali-kali dan total ongkos sehari mahal sekali), lalu dikali hari kerja sebulan udah berapa ratus ribu. Lebih murah pengeluaran untuk bensin premium bagi motor sebulan.
Lah piye, kalo gajinya di bawah UMR atau masih UMR, terus punya anak bini. Ijasah mentok di SMP/SMA. Sulit naik pangkat, sulit naik gaji, kesempatan kerja minim. Mau naikin derajat dengan kuliah lagi, kepentok biaya, padahal mau kuliah juga biar pendapatan meningkat.
OB di kantor ane udah enak nih sekarang naik motor, parkir di gedung kantor ditanggung perusahaan. Lah kalau endak bisa masuk Rasuna Said mah, kemungkinan parkir di parkiran umum di belakang area Rasuna Said. Dia jadi harus ngeluarin duit lebih buat parkiran umum.
Ya kalo orang dengan ijasah S1, ibaratnya "tenaga berpendidikan", kesempatan kerja luas, naik gaji bisa. Naik pangkat bisa. Pindah kantor gampang dengan pengalaman dan pendidikan, gampang juga naik banding gajinya.
Cobalah, dipikirkan lagi, gimana caranya agar kebijakan juga solutif bagi orang yang jauh lebih membutuhkan.
Bisakah pemerintah membuat kebijakan yang juga memihak orang susah?
Diubah oleh paanjoel 24-08-2017 07:43
0
7.8K
Kutip
94
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671KThreadā¢40.9KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru