Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

menthol.holicAvatar border
TS
menthol.holic
Isu Sosial, Ekonomi, dan Hukum dalam Penerapan Teknologi EBT di Indonesia
Klik gambar dibawah untuk membaca tulisan tulisan lain di laman pribadi saya emoticon-Smilie


Isu Sosial, Ekonomi, dan Hukum dalam Penerapan Teknologi Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia


Pengembangan dan penerapan teknologi energi baru dan terbarukan di Indonesia sudah berlangsung beberapa puluh tahun lalu dimana sejarahnya dimulai dari digunakannya Pembangkit Listrik Tenaga Air Salido Kecildi Sumatera Barat. Semenjak itu, pembangunan PLTA diperluas ke berbagai daerah bersamaan dengan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap untuk meningkatkan kapasitas produksi listrik dalam negeri. Terobosan demi terobosan telah dilakukan oleh putra putri terbaik bangsa dimulai dari dibangunnya pembangkit listrik tenaga nuklir pertama di Bandung tahun 1965 sampai penerapan smart microgrid yang terus berkembang beberapa tahun ini.

Memajukan sains dan teknologi memang merupakan salah satu tantangan terbesar dalam penerapan energi baru dan terbarukan, tetapi, isu teknis bukanlah satu satunya aspek yang harus diperhatikan. Isu ekonomi, sosial, dan hukum pun turut berperan besar dalam mempengaruhi keberhasilan teknologi energi baru dan terbarukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tulisan ini khususnya akan dibahas lebih lanjut mengenai isu sosial, ekonomi, dan hukum dalam penerapan teknologi baru dan terbarukan di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar.

Adanya isu sosial, ekonomi, dan hukum membuat penerapan teknologi tersebut membutuhkan pemahaman yang cukup pada banyak bidang keilmuan. Khususnya dalam isu sosial dan ekonomi, pemahaman akan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bersangkutan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa akan ada dampak positif yang berkelanjutan dari solusi yang nantinya akan diberikan. Pasalnya, keberlanjutan adalah satu masalah utama yang dihadapi oleh banyak usaha pemerintah dalam memberikan akses listrik pada masyarakat dengan pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Tidak sedikit solusi yang diberikan hanya bertahan beberapa tahun lalu fasilitasnya rusak dan terbengkalai.

Selain solusi yang nanti diberikan harus di desain agar mudah digunakan, tahan lama, dan mudah diperbaiki, pihak yang akan memberikan bantuan pun harus bisa mengurangi resiko rusaknya alat karena faktor faktor eksternal seperti karena kelalaian dalam perawatan ataupun alasan alasan lainnya. Salah satunya caranya adalah dengan menumbuhkan kesadaran akan besarnya manfaat yang dapat diperoleh sesuai dengan potensi daerahnya. Pengurangan resiko tersebut bisa terjadi karena dengan adanya kesadaran, masyarakat yang tadinya belum pernah mengadopsi listrik dalam kegiatan sehari hari mereka akan mulai merasakan dampak positif yang didapat dari penggunakan listrik pada kegiatan kegiatan produktif. Tahap selanjutnya setelah adanya kesadaran adalah tumbuhnya rasa kepemilikan, sehingga fasilitas yang diberikan akan dijaga sebaik mungkin agar bisa terus menerus memberikan manfaat secara maksimal. Intinya, peru ditekankan bahwa yang merupakan solusi adalah manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat, bukan listriknya secara langsung. Sulit untuk menemukan pembenaran memberikan akses listrik kepada daerah yang masyarakatnya sendiri tidak diberikan edukasi cara memanfaatkannya untuk meningkatkan pergerakan ekonomi mereka.

Untuk lebih jelasnya, akan diberikan sebuah contoh kasus penerapan energi terbarukan pada desa terpencil fiktif di pesisir pantai yang belum terjangkau oleh listrik. Telah dilakukan penelitian pada desa tersebut sehingga diketahui bahwa kegiatan ekonomi utama dari masyarakatnya adalah dengan menjadi nelayan. Pada saat itu, desa tersebut tidak merasakan adanya urgensi menggunakan listrik dalam kehidupannya sehari hari mereka karena sebelumnya pun mereka bisa bertahan tanpa adanya listrik. Dalam kasus ini, di tugaskan seorang relawan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya listrik dengan mengenalkan mesin pembuat es. Dengan diberikannya edukasi mengenai penggunaan es, masyarakat akan menyadari bahwa ikan ikan yang tadinya tidak bisa bertahan lama sekarang bisa disimpan atau di jual di desa lain dalam kondisi segar. Hal ini tentunya akan meningkatkan taraf hidup dan menggerakan perekonomian masyarakat di desa tersebut.

Setelah dirasa bahwa rasa kepemilikan dan edukasi penduduknya untuk merawat fasilitas yang diberikan sudah cukup , relawan tersebut akan perlahan menyerahkan segala urusan mengenai penggunaan fasilitas tersebut. Untuk menanggulangi permasalahan teknis yang kompleks, masyarakat tersebut diberikan akses untuk menghubungi teknisi atau lembaga yang kompeten. Selanjutnya, dilakukan pengawasan secara rutin serta peningkatan kapasitas produksi listrik desa tersebut secara bertahap mengikuti pertumbuhan ekonominya. Tentunya kasus diatas adalah kasus ideal dimana hanya isu sosial dan ekonomi yang dipertimbangan tanpa adanya masalah hukum, sumber daya, dan masalah teknis lainnya.

Pada sisi hukum, banyaknya regulasi pendukung penerapan energi baru dan terbarukan yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, memberikan kemudahan bagi industri dan institusi dalam melakukan penerapan teknologi tersebut sebagai solusi masalah ketahanan energi di Indonesia. Namun, tanpa adanya keselarasan dalam pembuatan regulasi dan perencanaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penerapan solusi yang sudah dibuat akan terhambat. Menurut Outlook Energi Indonesia 2016 dari BPPT, pengembangan infrastruktur tenaga listrik banyak menghadapi hambatan karena masalah masalah pembebasan lahan, perijinan, dan tuntutan hukum lainnya. Resiko terjadinya hambatan karena masalah masalah tersebut dapat dikurangi apabila program penerapan energi baru dan terbarukan mendapatkan dukungan regulasi dan hukum dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang terlibat.



Regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berperan besar dalam mempermudah terbentuknya kerjasama antar pihak yang terlibat mulai pada proses desain, produksi, dan penyaluran sebuah solusi ketahanan energi ke daerah daerah yang membutuhkan. Salah satu contoh hasil dari keselarasan yang terjadi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah program Lampu Tenaga Surya Hemat Energi yang beberapa waktu lalu disosialisasikan oleh Kementerian ESDM. Tanpa adanya kerja sama antara banyak pihak baik dari industri, institusi, pemerintah, dan masyarakatnya sendiri, program tersebut tidak akan bisa terwujud dan terealisasikan seperti saat ini. Apabila keselarasan tersebut terjaga, tentunya target elektrifikasi 100% pada tahun 2023 akan bisa tercapai dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan utama akan terwujudkan.

Sumber :

https://www.esdm.go.id/id/media-cent...-minim-listrik( Diakses pada tanggal 23 Agustus 2017 pukul 20.00 )
https://www.esdm.go.id/id/berita-uni...um-terlistriki ( Diakses pada tanggal 23 Agustus 2017 pukul 20.30 )
Outlook Energi Indonesia 2016 oleh BPPT

#15HariCeritaEnergi



Diubah oleh menthol.holic 25-08-2017 04:23
0
1.9K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Sains & Teknologi
Sains & TeknologiKASKUS Official
15.5KThread11.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.