Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bobb234Avatar border
TS
bobb234
Tak Punya Izin, Kegiatan UN Swissindo Disetop OJK
Tak Punya Izin, Kegiatan UN Swissindo Disetop OJK

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi meminta United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo) menghentikan semua kegiatannya karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia, Rabu 23 Agustus kemarin telah memanggil pimpinan UN Swissindo, Sugihartono atau yang dikenal dengan Sugihartonotonegoro alias Sino.

Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Sino selaku pimpinan UN Swissindo telah menandatangani surat pernyataan yang berisi:

1. UN Swissindo menghentikan kegiatan yang selama ini telah dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1 serta segala kegiatan lainnya yang dilakukan UN Swissindo mulai hari ini, Rabu 23 Agustus 2017, karena tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Sdr. Sino selaku pimpinan UN Swissindo meminta maaf atas segala tindakan yang telah dilakukan yang mengakibatkan keresahan pada masyarakat dan sektor jasa keuangan dan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

3. Berdasarkan hal tersebut, Sdr. Sino meminta kepada seluruh pimpinan UN Swissindo dan masyarakat agar dapat mengetahui pernyataan ini dan berhati-hati apabila ada penawaran sejenis yang mengatasnamakan UN Swissindo.

Menurut Tongam, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 atau Rp 15.600.000 di Bank Mandiri.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada seluruh pimpinan UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya dan meminta masyarakat agar tidak mengikuti kegiatan UN Swissindo.

(ang/mkl)

https://finance.detik.com/moneter/d-...843.1450658018

emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga

bos pist trapel bisa ikut un cwisindo buat bayar utang ke jamaah???

atao pengacara efpei bisa menyarankan un cwisindo bertanggung jawab atas dana calon jamaah pist trapel???

emoticon-tempted emoticon-tempted emoticon-tempted
emoticon-Angkat Beer emoticon-Angkat Beer emoticon-Angkat Beer emoticon-Angkat Beer

Tak Punya Izin, Kegiatan UN Swissindo Disetop OJK
emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
Tak Punya Izin, Kegiatan UN Swissindo Disetop OJKemoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
Diubah oleh bobb234 24-08-2017 03:54
0
4.6K
12
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.