Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangi Tarmizi
KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangi Tarmizi
Jakarta, GATRAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri semua perkara yang pernah ditangani Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Tarmizi, untuk memastikan apakah perkara-perkara tersebut terjadi suap atau tidak.

"Semestinya KPK harus menelusuri semua perkara-perkara penting yang ditangani panitera tersebut. Bisa jadi ini bukan pertama kalinya dilakukan panitera tersebut," kata Azmi Syahputra, pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Rabu (23/8).Menurut Azmi, KPK harus melakukan itu demi tegaknya hukum serta mengetahui apakah Tarmizi itu memang mempunyai kebiasaan buruk atau hanya menjadi suruhan pihak tertentu, mengingat panitera satu paket dengan hakim dalam satu sidang perkara."Dua saja kemungkinannya, ia [Tarmizi] jadi tumbal atau panitera tersebut memang punya integritas yang tidak baik," ujar Azmi.KPK menangkap Tarmizi karena menerima suap sejumlah Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), Akhmad Zaini dan Direktur Utama (Dirut) PT ADI, Yunus Nafik. Suap itu agar PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang diajukan Eastern Jason Fabricatin Service (EJFS) Pte, Ltd terhadap PT ADI.Adapun perkara lainnya yang saat ini ditangani Tarmizi, adalah perkara mantan Dirut PT Geo Dipa Energi (GDE), Samsudin Warsa soal penipuan terhadap PT Bumigas Energi. Samsudin didakwa dan dituntut melanggar Pasal 378 KUHP terkait kontrak kerja pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng dan Patuha senilai Rp 4,5 trilyun.Jaksa dalam tuntutannya, menilai Samsudin Warsa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, namun hanya dituntut dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto, menyatakan kekhawatirannya dengan adanya OTT KPK terhadap panitera yang juga menangani perkara kasus penipuan yang dialami kliennya itu, dipengaruhi oleh adanya permainan."Geo Dipa ini merupakan perusahaan besar, mereka merasa sangat berkepentingan agar Samsudin Warsa bebas dari hukuman. Pasalnya, Geo Dipa tentunya memerlukan pendanaan. Jika mantan dirut Geo Dipa dinyatakan bersalah, maka akan berpengaruh pada pendanaan," ujarnya.KPK menyangka Akhmad Zaini dan Yunus Nafik melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Sedangkan Tarmizi selaku penerima suapnya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.KPK telah menahan Tarmizi, Akhmad Zaini, dan Yunus Nafik untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Tarmizi dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka Akhmad Zaini dan Yunus Nafik ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.EJFS menggugat PT ADI karena dinilai wanprestasi atau cedera janji dalam pengerjaan sebuah proyek. PT ADI yang bergerak di bidang konstruksi dan survei bawah laut itu diminta membaya ganti rugi sebesar US$ 7,6 juta dan SGD 131.000.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/280768-kp...itangi-tarmizi

---


- KPK Harus Telusuri Semua Perkara yang Ditangi Tarmizi KPK Cegah 2 Kadis dan 1 Anggota DPRD Jatim Pergi ke LN
0
593
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.com
KASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.