Quote:
Darurat korupsi, Fahri desak Jokowi buat Perppu revisi UU KPK
Reporter : Miechell
Beritahati.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membenahi sistem penindakan korupsi dengan Perppu. Ia beralasan, masih terdapat kejanggalan di tubuh Komisi Permberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, apabila Presiden setuju, hal tersebut akan dimasukkan ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
Ini dikemukakan Fahri sebagai respon atas temuan sementara Pansus Angket KPK. Menurutnya, revisi UU KPK harus segera diseksekusi.
"Presiden Jokowi sudah harus memulai membaca laporan sementara dari temuan angket. Saya kira Istana mengikuti dengan baik perkembangan yang terjadi di DPR dan harus dipandang secara positif. Revisi UU KPK sudah pastilah, karena penyimpangan sudah terlalu banyak," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).
Fahri menambahkan, soal Revisi UU KPK harus ada kerja sama antara Presiden dengan DPR sehingga amat penting untuk segera dikeluarkan Perppu demi mempercepat proses revisi.
"Legislasi itu tugas berdua antara Presiden dan DPR. Undang Undang tidak akan jadi kalau salah satu tidak menyetujui. Kalau saya jadi Presiden saya bikin Perppu. Ini keadaan darurat," tandasnya.
Menutup pernyataannya, Fahri sekali lagi menegaskan bahwa Presiden harus segera mengeluarkan Perppu untuk merevisi UU KPK karena sudah terlalu banyak permasalahan dan kejanggalan. Ini berdasarkan hasil temuan Pansus Hak Angket di DPR.
"Presiden harus berani," tutupnya.
BERITAHATI.COM